INDODAILY.CO, PALEMBANG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Sigit Subiantoro SH menuntut selebgram Palembang Al Naura terdakwa kasus penipuan uang investasi dengan pidana penjara selama 3 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Selasa (22/3/2022).
Dalam tuntutannya dihadapan majelis hakim Dr Farhen SH MH, JPU menl-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,terdakwa mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 48.200.000 ,perbuatan terdakwa berbelit-belit dalam persidangan.serta Terdakwa sudah perna dihukum.
Sedangkan hal yang meringankan bahwa terdakwa sopan dalam persidangan
“Atas Perbuatanya terdakwa Al Naura Karima Pramesti diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
“Menuntut Terdakwa Al Naura Karima Pramesti dengan pidana Penjara Selama 3 Tahun” Terang JPU saat membacakan tuntutan melalui sambungan Teleconference di persidangan
Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan Oleh JPU, Mejelis Hakim Menunda jalannya persidangan pekan depan dengan Agenda (pledoi) Pembelaan
Diberitahukan laman Sip PN palembng Kejadian Bermula, bahwa terdakwa Al naura Karima Pramesti yang dilaporkan ke Polsek Iilir Barat I sebagai tersangka kasus penggelapan dan penipuan oleh Katarina
Dijelaskan juga bahwa terdakwa melalui itragram miliknya menawarkan ifestasi tanam modal untuk menjulal baju Dan kain milik terdakwa dengan keuntungam 9 persen dengan syarat foto KTP Dan minimal Uang Sebesar Rp 10 juta,
Terdakwa juga mengiming-imingkan akan memperoleh keuntungan 9 Pesen, sebesar 10 juta perbulan dari modal yang di berikan oleh saksi korban serta modal yang di investasikan akan di kembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang di ambil setelah jangka waktu yang di ambil telah selesai.