Alex Noerdin Bersaksi untuk Terdakwa Korupsi PT PDPDE

Alex Noerdin bersaksi untuk terdakwa Muddai Madang

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi PDPDE Sumsel, yang menjerat empat terdakwa Muddai Madang, Caca Isa Saleh, Alex Noerdin dan Yaniarsah Hasan Selasa (17/5/2022) kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang. Agenda sidang para terdakwa saling bersaksi satu sama lain.

Sidang yang yang diketuai hakim Yoserizal SH Mhum. Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Kejagung, Muhammad Zulkifli SH MH menghadirkan langsung mantan Gubenur Sumsel Alex Noerdin yang juga sebagai terdakwa. Alex Neordin dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa Muddai Madang, Caca Isa Saleh dan Yaniarsah Hasan

Saat JPU Kejaksaan Agung, Muhammad Zulkifli SH MH mencecar Alex dengan pertanyaan seputar kasus kerjasama PDPDE dengan PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN) PT DKLN diketahui adalah milik Muddai Madang.

“Apakah ada kerjasama dengan PT DKLN? Apa isi perjanjian kerjasama itu?, “tanya Zulkifli.

Alex pun menjelaskan, gas yang akan dibeli itu berasal dari Jambi yang diperuntukan untuk kebutuhan listrik khususnya di kawasan Tanjung Api-api (TAA) Kabupaten Banyuasin.

Bacaan Lainnya

Sebab, pihak PLN tak sepenuhnya tak dapat menyerap kebutuhan listrik di daerah kawasan TAA bahkan sampai sekarang.

“13 Oktober 2009 ada permohonan alokasi gas untuk Sumsel. Surat kedua 21 Januari 2010,”jelasnya.

Kemudian, pihak PDPDE pun menjalin kerjasama dengan PT DKLN untuk memasok gas. Dalam kontrak perjanjian kerjasama itu, PT DKLN akan menanggung seluruh pembiayaan sampai gas sampai mengalir.

“(Keterangan) saksi buang badan semua, apa yang mereka sampaikan itu tidak benar.Risiko (kerugian) itu ada di DKLN, setelah terjadi jual beli (gas) dan seterusnya,”

Terpisah JPU Kejagung RI, Muhamad Zulkifli SH Mhum mengatakan terkait kesaksian Alex tadi yang menyebut kesaksian para saksi buang badan, menurutnya, para saksi kemaren disumpah dan mempunyai tanggung jawab terhadap yang dikatakannya.

“Itukan kesaksian Alex, karena dia disumpah tinggal penilaian majelis hakim saja,”tuturnya.

Pos terkait