Bacakan Pledoi, Muddai Madang Minta Hakim Putuskan Perkaranya Seadil-adilnya

Selain terdakwa Alek Noerdin, menyampaikan pembelaan (Pledoi) secara pribadi, Di kesempatan yang sama Gilirian terdakwa Mudai madang, Juga menyampaikan Pembelaan (Pledoi) secara pribadi di persidangan, Yang sebelumnya kedua terdakwa di tuntut JPU dengan pidana Penjara Selama 20 tahun, Atas Kasus dugaan korupsi hibah Masjid Sriwijaya, dan PDPDE Sumsel,

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Selain terdakwa Alek Noerdin, menyampaikan pembelaan (Pledoi) secara pribadi, Di kesempatan yang sama Gilirian terdakwa Mudai madang, Juga menyampaikan Pembelaan (Pledoi) secara pribadi di persidangan, Yang sebelumnya kedua terdakwa di tuntut JPU dengan pidana Penjara Selama 20 tahun, Atas Kasus dugaan korupsi hibah Masjid Sriwijaya, dan PDPDE Sumsel,

Hal tersebut diketahui saat persidangan yang digelar di pengadilan negeri (PN) Tipikor Palembang kamis (2/6/2022)

Dihadapan majelis hakim Yoserizal SH MH, serta tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK RI dan jaksa Penuntut umum (JPU) Kejati sumsel, terdakwa mudai madang yang di hadirkan secara virtual membacakan nota pembelaanya

Dalam pledoi terdakwa Muddai Madang, menyampaikan bahwa dirinya mengaku adanya kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan baik dari proses penyidikan atau dakwaan hingga proses penuntutan, diantaranya terhadap perkara dugaan korupsi jual beli gas pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel.

Dijelaskannya, dalam nota kesepahaman bersama (NKB) yang dia tandatangani mewakili pihak swasta PT DKLN serta terdakwa Caca Isa Saleh mewakili PDPDE Sumsel, setelah pemberian izin prinsip oleh Gubernur Sumsel yang kemudian ditingkatkan menjadi perusahaan patungan antara PT DKLN yang diwakili Said August Putra serta Caca Isa Saleh sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel.

Bacaan Lainnya

“Namun nyatanya pada saat penyidikan hingga ketahap penuntutan, Said August Putra sebagai Dirut serta pemilik 39 % saham PT DKLN oleh JPU tidak ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Mudai saat di persidangan

Menurutnya, berbeda dengan dirinya serta tiga terdakwa lainnya yakni Alex Noerdin, Caca Isa Saleh serta A Yaniarsah Hasan justru duduk menjadi pesakitan dan menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Lanjutkan, kata Muddai terhadap fakta tidak ada dana, fasilitas, aset dari BUMD PDPDE Sumsel, yang digunakan dalam pembiayaan atau dijadikan jaminan dalam pelaksanaan kerjasama ini, yang justru tidak diangkat oleh pihak penyidik atau penuntut umum pihak kejaksaan.

“Padahal faktanya selama ini justru PDPDE Sumsel diuntungkan dengan adanya investasi yang dilakukan oleh PT DKLN dalam PT PDPDE Gas ini,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam perkara ini dia menilai JPU seperti menerapkan cherry picking, sebuah tindakan tebang pilih. Jaksa hanya mengambil sepotong-potong fakta demi memenuhi keinginannya karena ada motif tertentu yang dirinya sendiri tidak mengetahuinya.

“Belum lagi sejumlah fakta yang disembunyikan jaksa dalam perkara ini. Tindakan ini jelas kezaliman dan kriminalisasi terhadap saya, termasuk juga kezaliman penuntut umum dalam dakwaan perkara korupsi dana hibah dari Pemprov Sumsel Kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya atas pembangunan masjid Sriwijaya Palembang, dan tuduhan ini benar-benar kejam,” ujarnya.

Sebagai bendahara, Muddai mengaku telah menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, sesuai tata kelola dan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, apalagi dirinya juga mempunyai sumbangsih besar dalam pelaksanan pembangunan Masjid Sriwijaya, diantaranya menjadi donatur tetap.

Atas dasar tersebut, didalam pledoinya Muddai menyampaikan permohonan kepada majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dan membebaskannya dari segala macam tuntutan pidana sebagaimana dakwaan JPU, serta mengembalikan nama baik Muddai Madang di mata masyarakat.

“Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” pinta Muddai Madang dalam pledoinya.

Diketahui pada sidang sebelumnya, Muddai Madang untuk diganjar JPU Kejagung RI dua pasal sekaligus yakn melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU tentang Tipikor, serta dijerat melanggar Undang-Undang tentang TPPU Pasal 3 UU RI nomor 8, dan menuntut agar terdakwa Muddai Madang dapat dijatuhi pidana selama 20 tahun penjara.

Selain itu, JPU Kejagung RI juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Muddai Madang dengan pidana denda sebesar Rp10 miliar rupiah dengan subsider 1 tahun kurungan.

Tidak hanya itu, JPU Kejagung RI dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Muddai Madang, dengan pidana tambahan berupa mengganti kerugian sebesar Rp2,1 miliar untuk perkara Masjid Sriwijaya serta 17,9 juta USD untuk perkara PDPDE Sumsel.

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak sanggup membayar setelah keputusan memperoleh ketentuan tetap, maka harta benda dapat disita, atau jika nilainya tidak mencukupi untuk mengganti kerugian maka diganti dengan pidana tambahan selama 9 tahun penjara.

Pos terkait