INDODAILY.CO PALEMBANG — Bejat kata ini yang pantas dialamatkan kepada kakek bernama Risat (69) warga Jalan Talang Kerangga, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang. Bagaimana tidak pria sudah bau tanah ini tega memperkosa perempuan cacat mental inisial DN yang tak lain anak tetangganya.
Perbuatan asusila itu dilakukan tersangka pada saat korban bertemu tersangka di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Rambutan Dalam, Lorong Kelapa, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) ll, Palembang, Kamis (4/2/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu, korban sedang bermain ditempat keluarganya di dekat TKP, korban bertemu dengan tersangka. Tersangka yang mengetahui bahwa korban cacat mental menyuruh korban untuk membantu tersangka mengangkat kayu dengan diiming-imingi akan diberi uang.
Usai korban mengangkat kayu, tersangka menyuruh korban masuk kedalam rumah dengan alasan tersangka akan memberi uang kepada korban. Ternyata setelah korban masuk ke dalam rumah. Tersangka langsung membuka baju korban dan mencium kemaluan korban, setelah itu tersangka langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri.
Peristiwa ini terbongkar setelah korban menceritakan kepada orang tuanya RM (31). Mendengar cerita anaknya RM tidak terima akhirnya membuat laporan Polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Setelah melakukan penyelidikan tersangkapun langsung diamankan Sat Reskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dipimpin langsung Kanit PPA, Iptu Hj Fifin Sumailan dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut, Sabtu (5/2/2022) pagi.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA, Iptu Hj Fifin Sumailan membenarkan sudah mengamankan tersangka. “Tersangka diamankan dirumahnya setelah adanya laporan korban,” kata Kompol Tri Wahyudi, Sabtu (5/2/2022) diruang kerjanya.
Modusnya tersangka ini berpura – pura minta bantu kepada korban dengan mengiming – imingi korban akan diberi uang. “Korban yang cacat mental lalu menuruti kehendaknya, kemudian diajak masuk kedalam rumah dan terjadilah pemaksaan hubungan layaknya suami istri,” ungkapnya.
Kompol Tri Wahyudi menegaskan atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan
UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang pasal 285 dan atau 286 KUHP. “Tersangka saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut di Unit PPA dan akan diproses sesuai dengan perbuatannya,” pungkasnya.
Sementara, tersangka ditemui diruang Riksa Unit PPA hanya tertunduk malu dan berkilah telah melakukan perbuatan ini. “Saya tidak memerkosanya semua itu fitnah,” kilahnya