INDODAILY.CO, PALEMBANG – Berkas enam tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Bab lll. Sudah dinyatakan lengkap atau P21, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).
Ke enam tersangka itu yakni, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, mantan bendahara umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang, mantan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing, mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Najib, Agustinus Antoni Kabid Anggaran BPKAD dan Loka Sangganegara selaku tim leader PT Indah Karya.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH mengatakan, pihaknya telah merampungkan berkas perkara enam tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.
“Benar, berkas perkara untuk atas nama enam tersangka tersebut, telah dinyatakan lengkap atau P21 Pada tanggal 13 desember 2021, lalu,” ujar Moch Radyan saat diwawancarai indodaily.co, Jumat (17/12/2021).
Radyan menyebut, setelah dinyatakan P21 dalam waktu dekat akan dilakukan tahap II yakni penyidik akan segera melimpahkan ke enam tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tinggal menunggu proses tahap dua dari penyidik ke JPU,” tandasnya.
Diketahui dalam perkara Masjid Sriwijaya ini, Kejati Sumsel telah menetapkan sebanyak 12 orang tersangka, empat sudah divonis bersalah, dua diantaranya masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.