INDODAILY.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan turap penahan tanah Rumah Sakit Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin, tahun anggaran (TA) 2017, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Topikor Palembang. Dengan agenda keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (17/12/2021).
Dua terdakwa Yakni Rusman (49) selaku Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan RS Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang dan terdakwa Junaidi (39) selaku Pihak Pelaksana Pembangunan (Kontraktor).
Dalam sidang kali ini JPU Kejati Sumsel, dihadapan Majelis Hakim Sahlan Effendi SH. MH, menghadirkan satu orang saksi yakni bernama Mujib.
Penasehat Hukum (PH) terdakwa Rusman, Lisa Melinda SH MH didampingi oleh Arif Budiman SH MH mengatakan, jika saudara Mujib adalah pihak dari PT Palcon.
“Secara administrasi saksi tadi dari pihak PT Palcon, namun secara teknis Mujib adalah orang PT Karya Tama,” ujar Adv Lisa Melinda saat diwawancarai indodaily.co, Jumat (17/12/2021).
Lisa mengungkapkan, bahwa berdasarkan keterangan saksi di persidangan tadi, jika secara fakta, berdasarkan profil yang mengerjakan pelaksanaan turap adalah PT Palcon.
Namun, secara fisik pengerjaan proyek tersebut dilakukan oleh PT Karya Tama.
“Karena secara fakta lapangannya, pekerja dari PT Karya Tama lah yang melaksanakan pembangunan tersebut. Yang salah satunya yakni saksi Mujib ini,” tuturnya.
Lisa menyebutkan, jika dalam perkara ini banyak kekacauan yang terjadi sejak awal.
“Maka jelas kesalahan pada proyek ini tidak dapat di limpahkan sepenuhnya pada terdakwa Rusman. Rusman ini bukan Superman yang bisa melakukan pengecekan secara keseluruhan,” jelasnya.
Menurut Lisa, jika perkara ini sudah sangat kusut, dan terdakwa Rusman adalah korban dari pihak pelaksana. Dalam persidangan hakim ketua sempat geram dengan saksi, karena memberikan keterangan berbelit-belit.
“Tadi juga hakim memerintahkan JPU untuk memunculkan barang bukti dari Mujib. Tidak menutup kemungkinan status saksi berubah menjadi tersangka,” ungkapnya.
Adv Arif Budiman SH MH juga menyebutkan, jika keterangan saksi tadi bermanfaat bagi pihaknya.
“Jelas keterangan saksi tadi benar-benar menguntungkan pihak kami,” tandasnya.