INDODAILY.CO, PALEMBANG – JPU KPK melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus penerimaan fee pengadaan barang dan jasa infrastruktur empat paket proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) tahun anggaran 2021 ke Pengadilan Tipikor Palembang Jumat (4/3/2022).
Ketiga tersangka kasus dugaan penerimaan Fee proyek tersebut adalah, Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas (Kadis) PUPR Herman Mayori dan Kepala Bidang (Kabid) SDA/PPK Eddi Umari.
Saat datang ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang tim Jaksa KPK membawa beberapa koper yang berisikan berkas dakwaan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Benar hari ini, kami tim jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara sekaligus surat dakwaan atas nama tersangka DRA, HM dan EU dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, ke Pengadilan Tipikor Palembang,” ujar Jaksa KPK Ihksan, Jum’at, (04/03/2022).
Ihksan menjelaskan, berkas perkara ketiga tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap dan telah siap dilimpahkan, pihaknya tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan.
“Kita tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor Palembang, untuk tiga tersangka tersebut, pungkasnya.
Diketahui dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan Dirut PT.Selaras Simpati Nusantara (SSN) Suhandy selaku kontraktor pemenang empat proyek pada Dinas PUPR Muba, yang kini sudah menjadi terdakwa dan tengah menanti vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, pada, Kamis (10/03/2022) mendatang.
Suhandy sendiri dalam persidangan dituntut oleh Jaksa KPK dengan hukuman pidana selama tiga tahun penjara.
Terungkap dari fakta persidangan dari empat proyek dengan nilai pagu anggaran Rp 20 miliar lebih, terdakwa Suhandy mengaku memberikan fee 10 persen dengan total Rp.4 miliar lebih.
Dalam kasus tersebut Suhandy juga turut memberikan Fee kepada Bupati Muba non aktif Dodi Reza Alex Noerdin senilai Rp.2 miliar pada tahun 2020, kemudian kepada Kadis PUPR Herman Mayori senilai Rp 1 miliar lebih, lalu selebihnya diberikan kepada Eddy Umari.