INDODAILY.CO, PALEMBANG — Pengadilan Negeri (PN) Palembang membebaskan terdakwa Ahmad Senen Mardoni lantaran dakwaan JPU terhadap terdakwa sudah melewati batas waktu yang ditentukan dan dianggap kadaluarsa.
Hal tersebut diketahui dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Jumat (27 /5/2022)
Dalam putusan sela yang dibacakan oleh
majelis hakim Yohannes Panji Prawoto SH, MH menilai bahwa dakwaan JPU terhadap terdakwa sudah melewati batas waktu yang ditentukan atau dianggap sudah kadaluarsa.
“Sehingga tidak bisa dilanjutkan untuk ditetapkan sebagai tersangka, atas perkara dugaan pemaluan surat.
“Sehingga terdakwa Ahmad Senen Als A. S Mardoni Bin Arzuki dibebaskan dari segala dakwaan JPU “terangan majelis hakim saat di persidangan
Sementara itu Joni Effendi SH MH selaku kuasa hukum terdakwa Ahmad Senen mengatakan mewakili kliennya ia mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut karena telah mengambil keputusan yang tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Karena Eksepsi yang kami ajukan didalam persidangan diterima oleh majelis hakim, dan dakwaan yang didakwakan oleh JPU dianggap sudah kadaluarsa, maka dengan itulah majelis hakim membebaskan klen kami,”terangnya.
“Sekali lagi kami ucapkan sangat berterima kasih kepada majelis hakim yang memeriksa perkara terhadap terdakwa karena telah mengambil keputusan tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”ucapnya.
Terpisah selaku pihak pelapor Subroto
mengatakan putusan sela majelis hakim yang telah membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU menilai majelis hakim kurang profesional dalam mempertimbangkan pokok perkara tersebut.
“Ya kita kurang puas dengan hasil dipersidangan hari ini, karena majelis hakim tidak profesional dalam mempertimbangkan,”ujarnya.
Masih kata Subroto, dirinya selaku pelapor akan berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Ya nanti kita akan berkoordinasi dengan penasehat hukum terlebih dahulu,”pungkasnya.