Divonis Delapan Tahun, Reza Ghasarma Banding 

Suasana persidangan terdakwa Reza Ghasarma di Pengadilan Negeri Palembang

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Terdakwa Reza, Ghasarma oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) terdakwa pelecehan seksual terhadap mahasiswinya sendiri di vonis delapan tahun penjara dalam persidangan Senin (30/5/2022)

Persidangan yang diketuai oleh majelis Hakim Siti Fatimah SH MH secara virtual dan tertutup untuk umum.

Dalam Amar putusan majelis hakim menjelaskan Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat para saksi korban trauma perbuatan terdakwa merusak dunia pendidikan.

Tidak ada perdamaian serta permintaan maaf antara Terdakwa dengan para korban Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit

Sedangkan hal hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum terdakwa sopan dipersidangan.

Bacaan Lainnya

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana

“Mengadili dan menjatukan terdakwa Reza, Ghasarma, dengan pidana penjara selama 8 Tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan “Terang majelis saat di persidangan

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis hakim Terdakwa yang di dampinggi penasehat hukumnya menyatakan banding terhadap putusan tersebut.

Diberitahukan dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati sumsel, Menuntut terdakwa Reza, Ghasarma, dengan pidana penjara selama 10 Tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.

Pos terkait