INDODAILY.CO, PALEMBANG — Dua remaja perempuan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Keduanya dipekerjakan sebagai ART di wilayah Kecamatan Sako dan Ilir Timur I, Kota Palembang.
Dari dugaan tindak pidana tersebut, polisi telah menangkap seorang pemilik CV berinisial HM (31) warga Mata Merah, Kalidoni yang menyalurkan dan menampung perempuan yang hendak dipekerjakan sebagai ART.
“Tersangka merupakan pemilik sebuah CV yang ternyata tidak memiliki sertifikat standar perizinan berusaha berbasis resiko dari Kementerian Ketenagakerjaan, ” ujar Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Jumat (23/11/2024).
Penangkapan berawal adanya informasi yang diterima unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang jika tempat penampungan dan penyaluran ART yang dikelola HM tidak memiliki izin.
“Ditemukan juga ada anak di bawah umur yang telah disalurkan kepada majikan yakni RA (16) yang berasal dari Kayu Agung dan IC (17) berasal dari Kota Prabumulih. Setelah mengetahui lokasi tempat korban dipekerjakan tim menjemput keduanya serta mengamankan tersangka,” katanya.
Dari interogasi penyidik HM mengaku sudah melakukan praktek penyaluran ART sejak tahun 2021 dan sudah menyalurkan 140 orang ke majikan. Hal ini dibuktikan dengan surat kontrak kerja berjumlah 140 yang masih berlangsung.
HM mendapat keuntungan setengah dari nilai kontrak yang disetujui.
“Kami menemukan kwitansi pembayaran kontrak senilai Rp 1,7 juta dan tersangka itu mengambil keuntungan setengah dari nilai tersebut. Dan selama tahun 2021 ini dia sudah menyalurkan orang yang dijadikan ART sebanyak 140 orang,” katanya.
HM dijerat pidana pasal 2 Jo Pasal 11 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 76 I Jo Pasal 88 tentang perlindungan anak.