Dua Terdakwa Kasus Gratifikasi Program PTSL Beberkan Keterangan Dihadapan Hakim

Istimewa

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Dua terdakwa yakni Ahmad Zairil dan Joke kasus dugaan korupsi gratifikasi program PTSL tahun 2019. Kembali dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Jumat (20/5/2022).

Dihadapan majelis hakim Mangapu Manalu SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, beserta tim penasehat hukum para terdakwa dan juga kedua terdakwa dihadirkan langsung di persidangan guna memperjelas kasus dugaan korupsi gratifikasi program PTSL tahun 2019.

Terdakwa Joke Marita saat di persidangan menjelaskan bahwa ia membeli tanah dari Syukur kemudian ke Asnaipa, sekitar tanggal 7, dengan akta hibah atau pemberian cuma-cuma tanah seluas 200 hektar, biasanya pemberian, Asnaipa menjual jual tanah seluas 5000 meter atau 2,5 hektar seharga Rp 20 juta, katanya jual tanah mewah. Tanahnya berupa rawa.

“Bagaimana itu tanah seluas 200 hektar dikuasai satu orang? Apakah betul tanah 200 hekter tanah satu orang, jangan-jangan tanah orang lain? Apakah saudara langsung percaya? Berarti saudara tidak memeriksanya? cecar Mangapul.

“Saya baca di BAP ada dugaan penyalah gunaan, maaf yang mulia saya lupa,” ujar saksi.

Bacaan Lainnya

Sahlan Effendi SH MH giliran memeriksa saksi Joke, saudara saksi itu ketua 2 dibidang PTSL BPN Palembang, ada 12 kecamatan di wilayah Seberang Ulu, salah satunya Kecamatan Kertapati, anggaran PTSL salah satunya penyuluhan.

“Ada program pasti ada mata anggarannya? ” tanya sahlan. “Maaf saya lupa yang mulia” timpal terdakwa Joke.

“Tidak ada satu orang menguasai ratusan hektar di kota. Program pemerintah PTSL itu untuk percepatan sertifikasi tanah di Indonesia. BPN Kota Palembang ditunjuk sebagai pelaksana dan ditunjuk tim, untuk melayani masyarakat.

Ahmad Zaili saksi sekaligus terdakwa juga ikut prohram PTSL, dengan tanah seluas 10.000 meter atau 1 hektar, dasarnya akte pengoperan hak.

Sementara keterangan saksi sekaligus terdakwa Ahmad Zaili, mengatakan ada 254 nama yang mengajukan sertfikat gratis di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati.

“Saya beli bulan akhir Januari tanah itu, keterangan ibu Asnaipar itu tanahnya, ada surat jual beli atas nama Usman Majid ahli warisnya Syukur dan Triwahyuni, kemudian Syukur mengoperkannya dan hibah ke ibu Asnaipa” kata terdakwa kepada majelis hakim.

“Saya beli 1 hektar seharga Rp 40 juta, menurut saya masih terjangkau dan sedang, saya belinya mencicil,” ujar Ahmad Zairil.

“Program PTSL di kota Palembang sendiri anggarannya sekitar Rp 2,8 Miliar untuk pemohon sertifikat ini gratis. Untuk yang dilapangan saya tanya ke buk Joke dan Mahyudin,” timpalnya.

“Itulah kerugian diatas negara, ngukur tanah di atas rawa, bagaimana kalau rawa dalam itu. Karena tidak dilaksanakan program tanah ini,” sergah Mangapul.

Ditegaskan Ahmad Zaili bahwa sebanyak 27 orang BPN Kota Palembang, semuanya panitia program PTSL semua beli murah yang mengajukan sertifikat tanah di Karya Jaya” Ucap terdakwa Ahmad Zaili.

Pos terkait