Dua Terdakwa Kasus Gratifikasi Program PTSL Menjalani Sidang Perdana

Suasana persidangan terdakwa kasus gratifikasi program PTSL di Pengadilan Negeri Palembang

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Dua terdakwa kasus gratifikasi program Sertifikat Tanah Gratis (PTSL) tahun 2019 Ahmad Zairil dan Joke menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri PN Palembang dengan agenda mendengarkan dakwaan JPU Selasa (19/4/2022).

Kedua terdakwa yakni, Ahmad Zairil mantan Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang yang saat ini menjabat sebagai Kepala BPN Empat Lawang dan Joke Selaku (Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang tahun 2019)

Dihadapan Majelis hakim Mangapu Manalu SH MH, dipersidangan jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Hendy Tanjung SH MH dan Tim,yang mengikuti persidangan secara virtual membacakan dakwaan kedua terdakwa.

Dalam dakwaannya JPU menerangkan kejadian bermula pada tahun 2019, dimana masyarakat di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang melalui Lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah program PTSL.

Akan tetapi dalam perjalanannya, pengajuan masyarakat melalui program PTSL tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya. Namun kedua tersangka tersebut disinyalir malah menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak-pihak tertentu.

Bacaan Lainnya

Dimana dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut, kedua tersangka menerima gratifikasi tanah di Kelurahan Karya Jaya Kertapati, disinyalir tersangka Ahmad Zairil menerima gratifikasi berupa lahan 1 hektar, sementara Yoke menerima 5000 meter.

“Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut dijerat dengan empat Pasal sekaligus yakni Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 atau Pasal 12 a atau 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” Tegas JPU melalui sambungan Teleconference saat membacakan dakwaan di persidangan

Terpisah Tim penasehat hukum Kedua terdakwa yakni Ahmad Zairil dan Joke,Heru Jasmadi SH mengatakan ,dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini, “Kami selaku tim kuasa hukum para terdakwa setelah kami berkoordinasi dengan tim penasehat hukum kami menyimpulkan tidak akan mengajukan eksepsi,”singkatnya.

Pos terkait