Dua Terdakwa Kasus Jual Beli Belangkas Dituntut Setahun Penjara

Suasana persidangan kasus jual beli belangkas di Pengadilan Negeri Palembang

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut dua terdakwa yakni Matnur dan Suryadi dalam kasus jual beli Satwa dilindungi jenis telur Ketam Tapak Kuda (Belangkas) masing-masing 1 tahun penjara dalam Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kamis (12/5/2022).

Dihadapan majelis hakim Fatimah SH MH, Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, melalui sambungan Teleconference membacakan tuntutan kedua terdakwa yang dihadiri langsung tim penasehat hukumnya di persidangan sedangkan kedua terdakwa mengikuti persidangan secara virtual.

Dalam tuntutanya JPU menjelaskan bahwa perbuatan telah mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dilindungi.

“Sebagaimana jerat pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf e UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Menuntut kedua terdakwa yakni Maknur dan Suryadi dengan pidana penjara masing – masing selama 1 tahun denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan,”tegas JPU Saat membacakan tuntutan di persidangan.

Bacaan Lainnya

Usai mendengar tuntutan yang dibacakan JPU Kejati Sumsel, Majelis Hakim yang diketuai Fatimah SH MH menutup jalannya persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan guna memberikan waktu kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan.

“Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi,”tutup Fatimah.

Sementara itu H. Junaidi Aziz SH MH penasehat hukum terdakwa mengaku sangat keberatan atas tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya yang dinilai terlalu berat.

“Ya jelas kita sangat-sangat merasa keberatan atas tuntutan tersebut, menurut kami hukuman tersebut tidak sesuai apalagi denda sampai 50 juta,”ujarnya.

Masih kata Junaidi, bahwa pihaknya secara tegas akan mempersiapkan nota pembelaan guna memperjuangkan hak-hak kliennya dipersidangan pekan depan.

“Kita akan menyusun nota pembelaan yang nantinya akan diajukan pada agenda pledoi pekan depan,”pungkasnya.

Diberitahukan kaejadian bermula berdasarkan laman Sip PN Palembang berawal pada saat tim dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Sungai Sembilang, Desa Sungsang Kabupaten Banyuasin.

Saat dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan telur belangkas sebanyak 24 kilogram yang berada di dalam sebuah karung, yang dikeluarkan oleh terdakwa dari dalam kamar rumahnya.

Saat diinterogasi terdakwa mengaku membeli telur belangkas tersebut dari nelayan seharga Rp 50.000 per kilogram yang kemudian dibeli oleh YUS seharga Rp 80.000,per kilogram.

Namun terdakwa tidak memiliki izin dalam melakukan penangkaran dan peredaran satwa yang dilindungi, dikarenakan telur Ketam Tapak Kuda merupakan bagian dari satwa liar yang dilindungi Undang-Undang.

Setelah dilakukan identifikasi di Pusat Riset Biologi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Kabupaten Bogor Jawa Barat bahwa benar sampel telur yang dikirimkan adalah telur dari Ketam Tapak Kuda (Tachypleus Gigas (O.F. Muller, 1785).

Pos terkait