INDODAILY.CO, PALEMBANG — Kejati Sumsel resmi melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) keada PT Gatramas Internusa tahun 2014 di Bank Sumsel Babel sebesar Rp 13,9 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang Selasa (15/3/2022).
Dalam perkara ini, satu tersangka Asri Wahyu Wardana selaku Analis menengah Bank Sumsel Babel terlebih dahulu sudah dilakukan penahanan dirutan Pakjo Palembang beberapa waktu lalu.
Sedangkan tersangka Aran Haryadi pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel saat ini menjadi tahanan kota karena yang bersangkutan sakit.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH mengatakan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap satu tersangka lainya dengan pertimbangan kondisi kesehatan tersangka tidak memungkinkan atau sakit.
“Untuk tersangka AH tidak dilakukan penahanan karena penyidik dalam pertimbangannya bahwa kondisi yang bersangkutan sedang sakit, maka dari itu saat ini statusnya tahanan kota. Sedangkan untuk tersangka AWW sudah dilakukan penahanan dirutan Pakjo Palembang beberapa waktu lalu,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dua tersangka tersebut dikenakan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.