Edarkan 13,804 Gram Sabu, Sanim Dihukum 9,5 Tahun

Istimewa

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Terbukti mengedarkan 13, 804 gram narkoba jenis sabu – sabu terdakwa Sanim akhirnya dijatuhi hukuman 9,5 tahun penjara oleh hakim Said Husen dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kamis (14/4/2022).

Dalam amar putusannya Said Husen SH MH, menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili Dan menjatukan terhadap terdakwa Sanim Bin astari dengan pidana penjara selama 9 Tahun 6 bulan Dan denda Rp 1 miliar subsider 6 Bulan “Terang Majelis Hakim saat di persidangan

Sebelumnya bahwa terdakawa Sanim dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Indah Kumala Dewi SH dengan pidana penjara selama 10 Tahun Dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan

Bacaan Lainnya

Diketahui terdakwa Sanim ditangkap Tim Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berkat informasi dari masyaraka bahwa terdakwa sering melakukan taransaksi jenis narkotika jenis sabu di Jalan Pangeran Ratu Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang

Dari inforamasi tersebut anggota Reserse narkoba Polrestabes Palembang, langsung melakukan penyelidikan dan penagkapan terhadap terdakwaa saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa tim berhasil menemukan 3 bungkus Plastik bening Yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat netto 13,804 gram

Saat di interograsi terdakwa mengakui bahwa Narkoba tersebut miliknya saudara Supri (DPO) untuk dijual kembali dengan keuntungan Apabila barang tersebut habis terjual maka terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 8.500.000.

selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pos terkait