INDODAILY.CO, PALEMBANG — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Agung yang terbukti melakukan pencurian peralatan dapur dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Selasa (12/4/2022).
Dalam amar putusannya majelis hakim Paul Marpaung SH MH menegaskan perbuatan terdakwa melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu
Atas perbuatannya terdakwa Agung diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHP
“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Agung dengan pidana penjara selama 1 tahun,”terang majelis hakim saat membacakan amar putusannya.
Sebelumnya terdakwa Agung dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Caesarini Astari SH,dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Diketahui dalam laman sip PN Palembang, terdakwa agung pergi menuju rumah korban yang berada di Jalan Noerdin Panji Simpang TPA Sukawinatan Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang, yang hendak melakukan pencurian
Kemudian setiba di lokasi terdakwa langsung mengambil tang jepit yang ada di atas gerobak didekat rumah lalu terdakwa membuka kunci gembok depan rumah dengan menggunakan tang tersebut.
setelah pintu rumah terbuka lalu terdakwa masuk kedalam rumah tersebut kemudian terdakwa mengambil 6 lusin sendok stainless, 1 lusin garpu stainles, 5 buah pisau dapur, 6 buah centong plastik, 3 keping Aluminium dinding lemari, 3 buah mangkuk stanles yang berada dirumah korban samping tempat tidur korban, 1 buah roda gerobak.
Saat hendak terdakwa ingin melarikan diri, hal tersebut diketahui oleh warga sekitar dan selajutnya warga langsung membawa terdakwa ke Polsek Sukarami Kota Palembang untuk di proses lebih lanjut.