INDODAILY.CO, PALEMBANG — Tiga terdakwa kasus suap proyek infrastruktur di dinas PUPR Muba masing – masing Bupati Muba Non aktif Dodi Reza Alek Noerdin, Kadis PUPR Muba Herman Mayori serta Kabid SDA PUPR Muba menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Palembang Rabu (16/3/2022).
Ketiga terdakwa mendengarkan dakwaan dari tim JPU KPK. Ketiga terdakwa diduga menerimaan fee proyek dari Suhandy pada paket pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.
Dihadapan majelis hakim Yoserizal SH MH, tim Jaksa Penuntut umum (JPU) KPK RI secara bergantian membacakan dakwaan ketiga terdakwa secara bergantian
Dalam dakwaan JPU berdasarkan laman Sip PN Palembang terdakwa Herman Mayori bersama terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin serta Eddy Umari pada bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Oktober 2021 atau setidaknya pada suatu waktu antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin.
Terdakwa Herman Mayori menerima hadiah atau janji uang sebesar Rp1.089.000.000,00 dan terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin menerima uang sebesar Rp2.611.550.000,00 dan terdakwa Eddy Umari menerima uang sebesar Rp727.000.000,00.
Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu terdakwa Eddy Umari, dodi Reza Alex Noerdin dan Herman Mayori, mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk memberikan paket pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.
Atas perbuatannya Ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 12 Huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau Subsider Pasal 11 UU Tindak Pidana Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
Ditemui usai sidang, JPU KPK mengatakan atas dakwaan ketiga terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing tidak mengajukan eksepsi.
“Ketiga terdakwa tidak menjukan eksepsi. Maka dari itu sidang akan dilanjutkan pada tahap pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi,”jelasnya.