INDODAILY.CO, PALEMBANG — Jaksa Penuntut umum (JPU) KPK RI membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa ,di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang ,Kamis (16/6/2022)
Ketiga terdakwa diantara yakni mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Muba Herman Mayori serta Kabid SDA Dinas PUPR Muba Eddy Umari, yang mengikuti persisangan secara virtual
Ketiga terdakwa terjerat kasus dugaan penerima suap pengadaan barang dan jasa empat paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2021
Dihadapan majelis hakim Yoserizal SH,serta di hadiri oleh tim kuasa hukum terdakwa Jaksa Penuntut umum (JPU) KPK RI Iksan SH MH, Dan tim secara bergantian membacakan tuntutan ketiga terdakwa
Dalam tuntutanya JPU KPK RI menjelaskan hal yang menjadi pertimbang sedangkan hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan. “Menuntut terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 7 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Selain di pidana penjara terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama satu bulan, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang, untuk mencukupi kerugian negara tersebut dengan intruksi diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Dan juga menjatukan pidana tambahan kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, dengan mencabut hak politik Dan intruksi dan terbukti selama 5 Tahun ‘Terang JPU saat di persidangan.
Sementara itu JPU KPK RI menuntut terdakwa Eddy Umari telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama
“Menuntut, menjatuhkan pidana perjara terhadap terdakwa Eddy Umari, dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan.
Selain di pidana penjara terdakwa Eddy Umari juga wajib membambayar uang penganti sebesar Rp 727,juta ,serta dikurangi uang Yang dikembalikan terdakwa sebesar Rp 500 juta rupiah, dengan ketetuan apabilah tidak dibayar selama satu bulan, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelalang untuk mencukupi kerugian negara tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Untuk terdakwa Herman Mayori JPU KPK RI ,Menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 Tahun 6 bulan Dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan. Serta dikurangi uang yang dikembalikan terdakwa sebesar Rp 90 juta rupiah,dengan ketetuan apabilah tidak dibayar selama satu bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Ketiga terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 12 Huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau Subsider Pasal 11 UU Tindak Pidana Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa melalui tim penasehat hukumnya selama dua minggu kedepan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang pekan depan,”tutupnya