JPU Tuntut Sarimuda Hukuman 17 Bulan Penjara, Margono 3,5 Tahun

Suasana sidang tuntutan terdakwa Sarimuda dan Margiono di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut terdakwa Ir Sarimuda dengan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan. Sedangkan terdakwa Margono dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang Jumat (11/3/2022).

Keduanya diseret kemeja hijau diduga terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah seluas 26 hektar senilai Rp 26,294 miliar lebih di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Muara Enim

Dalam tuntutannya JPU menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa mengakibatkan saksi Setiawan dan Saksi Fransiskus mengalami kerugian sebesar RP 26.294.500.000 dan para terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, dan terdakwa belum perna dihukum.

Bacaan Lainnya

“Menuntut terdakwa satu Sarimuda dengan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan dan terdakwa dua dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan “terang JPU saat membacakan tuntutan di Persidangan.

Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan Oleh JPU, majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH menutup persidangan.

Sidang selanjutnya akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pledoi (Pembelaan) dari masing masing kuasa hukum terdakwa.

Terpisah tim kuasa hukum terdakwa Sarimuda, Sulastriana SH MH mengatakan, tuntutan yang dituntut kepada kliennya itu hak jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tapi kami selaku kuasa hukum terdakwa Sarimuda tidak sependapat dengan tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan nanti kami ajukan dalam pembelaan pekan depan,”cetusnya

Karena menurut Sulastriana keterangan dari ahli bahwa kasus ini menurutnya kasus perdata bukan pidana. “Jadi disitulah kami sebenarnya tidak sependapat dengan tuntutan JPU dan intinya kami ingin mintak bebas atau onslag “ucapnya

Terpisah Tim kuasa hukum terdakwa Margono, Eddy Siswanto SH, mengatakan bahwa dengan tuntutan berbeda tentu ada alasan pertimbangan hukumnya.

“Tapi itu bukan substansi dari persoalan ini. Karena berdasarkan fakta persidangan, kebenaran material terungkap, tidak ada kesalahan tindak pidana penipuannya oleh terdakwa Margono,” tegasnya.

“Karena sebagai penjual, tanah itu sudah bersertifikat hak milik dan sudah balik nama dan sudah dijadikan hak tanggungan. Dalam pembelaan kami bahwa fakta terungkap dipersidangan tidak terbukti adanya penipuan, karena tanah di jual Margono ini sudah bersertifikat hak milik, sertifikat juga sudah balik nama pelapor atau korban Setiawan Iklas dan Edwin Rosario,”Jelasnya

“Ketiga terungkap di persidangan, sertifikat yang dibeli sudah dijadikan anggunan di bank. Secara fakta tanah itu sudah ditimbun jadi tidak ada kerugian. Tidak ada penipuan itu, tuntutan 3 tahun 6 bulan itu bukan jadi masalah,” tukas Edi.

Pos terkait