INDODAILY.CO, PALEMBANG — Sidang dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel yang menjerat terdakwa Alex noerdin mantan Gubernur Sumsel digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor secara virtual Kamis (10/2/2022).
Sidang yang dipimpin majelis hakim Abdul Aziz SH MH. Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan tiga orang saksi diantaranya yakni Eddy Yusuf SH MM dan saksi Ir Ishak Mekki MM keduanya eks Wakil Gubernur Sumsel dan saksi ketiga Roberth Heri eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi.
Dalam kesaksiannya Eddy Yusuf mengatakan ia pernah diperiksa sekali di Kejagung. Kaitan saat ia menjabat Wagub periode tahun 2008 – 2013 berpasangan dengan Alex Noerdin.
JPU mencecar pertanyaan Eddy yang pernah menjabat sebagai badan pengawas di perusahaan gas.
“Secara otomatis jadi ketua badan pengawas di perusahaan BUMD. Saya ketua wakilnya kepala biro hukum dan ekonomi, dua orang yang sering koordinasi, tapi ada beberapa orang tidak hafal,”ungkapnya.
JPU kembali mencecar Eddy tugasnya sebagai badan pengawas di PDPDE. “Pengalaman saya, secara rutin setiap bulan ada laporan itu saja. Saya juga memberikan saran dan pendapat ke Gubernur Sumsel,” katanya.
Lalu di tahun 2010 ada pengalihan secara petungan PT PDPDE Gas? “Saya tidak mengetahuinya selaku badan pengawas, terkait izin prinsip, termasuk soal patungan PDPDE Sumsel dengan PT PDPDE gas. Tidak pernah dimintai pertimbangan perusahan patungan maupun izin prinsip” timpalnya.
Sementara itu, Ishak Mekki, juga sebagai badan pengawasan, mulai sejak bulan Maret 2014 -2018. Ishak menegaskan masalah gas bumi ini ia mengaku tidak banyak tahu.
“Saya tidak pernah mendengar terkait rangkap jabatan Caca, hanya laporan kerjasama saja dengan perusahaan lain.
Ada audit tidak ada masalah,” ungkapnya.
“Tidak tahu gas ini bagaimana dampaknya untuk kesejahteraan kas daerah? ” desa Yoserizal.
“Saya tidak pernah masuk soal penjualan gas termasuk perjanjian dengan pihak ketiga dengan PT DKLN,” timpal Ishak.
Berikutnya keterangan saksi Roberth Heri. “Saya kepala Dinas SDM di Muba, saya hanya tahu terkait minyak, migas ini bukan ranah saya,” singkatnya.
Terakhir Sahlan Effendi, mengatakan bahwa pengelolaan perusahan migas ini bertanggung jawab secara teknis pada kepala dinas SDM dan Gubernur Sumsel.