INDODAILY.CO, PALEMBANG — Pengadilan Tipikor Palembang kembali menyidangkan perkara dugaan korupsi kegiatan fiktif home visit di dinas kesehatan kota Prabumulih tahun anggaran 2017 dengan terdakwa Happy Tedjo Tjahyono Kamis (9/6/2022).
Agenda sidang melakukan pemeriksaan saksi – saksi dihadapan majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari prabumuli M Arsyad SH.
JPU Kejari Prabumulih menghadirkan tiga orang saksi diantaranya Chaterina selaku Kasubag Keuangan Dinkes Kota Prabumulih.
Dalam kesaksiannya Chaterina mengatakan kegiatan home visit ini, ditujukan untuk 37 desa yang melibatkan 9 Puskesmas.
“Sunardi (bendahara) aku suruh balike lagi berkas, cantumke nama-nama petugas di lapangan, saya tidak tahu aturannya (merubah SK).
“Satu sen pun saya tidak menerima, dari awal sampai akhir, saya cuma dua kali ketemu Nurmalkari saat verifikasi,” elaknya.
Nurmala kari, “bohong,” ujarnya spontan.
“Kau yang bohong, hidup kau penuh drama, maaf yang mulia saya emosi,” seru Chaterina.
Kuasa hukum terdakwa giliran melayangkan pertanyaan. “Apakah saksi menerima uang Rp 13 juta dari Nurmalakari?
“Sumpah saya tidak menerima uang itu,” tegas saksi Chaterina.
Sementara Saksi Dien menerangkan dalam persidangan bahwa kegiatan pelayanan kesehatan dilaporkan PPTK secara lisan saja, tapi tidak bisa jadi pegangan, dan saksi menerima uang honor.
“Kegiatan ada, pelaksanaanya diberitahukan lewat Whatsapp, saya lihat foto-foto. Saya sudah minta laporannya dengan Nurmalakari (terpidana telah divonis), tapi masih tidak diberi, saya ada merasa janggal. Katanya lagi pusing,” ungkapnya kepada majelis hakim.
Efrata Happy Tarigan, giliran mencecar, karena ini tidak ada pengawasan, makanya terjadi kesalahan, dan, makanya masuk sel berjamaah. “Dinas kesehatan seharusnya sehat-sehat, harusnya tahu gula darah, kalau pengadilan banyak naik kolesterol ini,” ujarnya.
“Kasihan masyarakat Prabumulih, anggaran home visit dibagi-bagi, proyek dak jelas, kegiatan tidak dilaksanakan, harusnya ada kunjungan itu,” timpal ketua majelis hakim.
Setelah keterangan saksi-saksi, persidangan ditunda sepekan. Pada Kamis, tanggal 16 Juni 2022, dengan keterangan ahli dan saksi-saksi yang meringankan.
Terpisah tim kuasa hukum terdakwa Tedjo Happy Tjahyono, Yulison Amrani SH MH mengatakan dalam keterangan saksi Sunardi, tidaklah pernah menerima uang Rp 21 juta, dibawah sumpah dan siap bersumpah.
“Tidak pernah Sunardi menerima uang sepeser pun, seperti dari keterangan terdakwa Nurmalakari, disebutkan itu 3 orang, yakni Sunardi, Chaterina dan dr Tedjo,” ujarnya
Dr Happy Tedjo juga sendiri berkali-kali mengatakan tidak menerima, seperti dari keterangan Nurmalakari. Harapan kita, sekarang sudah jelas, dakwaan jaksa penuntut umum, untuk 3 orang didakwa menerima aliran dana itu, terbantahkan hari ini, 2 orang tidak menerima dibawah sumpah.
“Bisa berkembang terhadap mal administrasi, terkait tersangka baru kecil kemungkinan. Terkait hakim menyinggung kasihan masyarakat Prabumulih, anggaran dibagi-bagi, proyek home visit tidak jelas? “Proyeknya ada, tapi tidak jalan, anggaran dibagi-bagi tidak jelas,”. tukas Yulison.