INDODAILY.CO, PALEMBANG — Sebanyak tiga orang saksi diperiksa Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel Selasa (15/2/2022). Pemeriksaan ini terkait penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung Kabupaten OKI.
Kasi Penyidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, Hendri Yanto melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH mengatakan ketiga saksi yang diperiksa hari ini adalah Ahmad Saleh selaku anggota Tim Persiapan, Nawawi dan Fauzi yang keduanya selaku Ketua Satgas B.
“Jadi total saksi yang diperiksa berjumlah tiga orang,”kata Radyan.
Masih dikatakannya, dalam pemeriksaan yang dilakukan di Kejati Sumsel ketiga saksi diajukan pertanyaan terkait dugaan kasus pembayaran ganti rugi lahan yang terkena pembangunan jalan tol.
“Dalam pemeriksaan ketiga saksi dicecar sekitar 25 pertanyaan,” katanya.
Dari saksi-saksi diperiksa karena pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel hingga kini masih terus melakukan kegiatan penyidikan.
“Perkara ini kan sudah tahap penyidikan, makanya saksi-saksi dilakukan pemeriksaan,” tandasnya.(Hsyah)