Koperasi TKBM Pelabuhan Seluruh Indonesia Tolak Rancangan Permanaker RI Pasal 4

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Koperasi TKBM Pelabuhan seluruh Indonesia menolak Rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia (RI), tentang Perlindungan kerja bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan pada Pasal 4 karena dianggap tumpang tindih dengan regulasi dari Kementerian lain, Senin (29/01/2024).

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) perlu melakukan peninjauan ulang agar ada sinkronisasi antara regulasi dari Kementerian terkait dengan rancangan Permenaker yang akan diterbitkan, terkhusus pada pasal 4 yang mendapat penolakan dari Aliasi Serikat Pekerja TKBM.

Ketua Primer Koperasi TKBM Pelabuhan Palembang Ahyani Subur mengatakan, Primer koperasi TKBM merupakan badan pengelola TKBM di setiap pelabuhan yang sudah eksis selama kurang lebih 34 tahun.

Ada empat hal yang menjadi dasar penolakan kami, yang Pertama, Tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah nomor 07 Tahun 2021. Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pasal 29. Kedua, Tidak searah dengan Peraturan Menteri Koperasi No. 6 Tahun 2023 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dalam penyelenggaraan tenaga kerja bongkar muat di Pelabuhan.

Ketiga, Tidak sesuai dengan arahan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia sesuai surat No. 8.462/Seskab/Ekon/10/2022 tanggal 4 Oktober 2022. Keempat, Pasal ini membolehkan badan Hukum selain Koperasi TKBM sebagai penyelenggara jasa TKBM di Pelabuhan.

Bacaan Lainnya

“Apabila pernyataan sikap kami ini tidak ditanggapi sebagaimana mestinya, kami akan melaksanakan mogok kerja nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Tegasnya.

Mewakili Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan melalui Kepala Seksi Penindakan Ketenagakerjaan, Marlian Fajri SE.,M.Si mengatakan, Berkaitan dengan pasal 4 tentu ada persyaratan dalam rekrutmen dan penempatan tenaga kerja di pelabuhan, Pengelolaan dan penyaluran tenaga kerja dikelola oleh koperasi TKBM, dan sudah berjalan dengan baik.

“Kami berharap TKBM terus meningkatkan Skill Sumber Daya Manusianya dalam hal rekrutmen, bisa menyesuaikan dengan kebutuhan, baik itu penguasaan teknologi maupun penguasaan ilmu pengetahuan lainnya yang berkaitan dengan bongkar muat,” Pungkasnya.

Pos terkait