Korupsi Dana Fasilitas Lapangan Bola, Tujuh Terdakwa Dihukum Berbeda

Tujuh terdakwa kasus korupsi dana fasilitas lapangan bola di Kabupaten OKU Selatan dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang Jumat (27/5/2022).

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Tujuh terdakwa kasus korupsi dana fasilitas lapangan bola di Kabupaten OKU Selatan dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang Jumat (27/5/2022).

Ketujuh terdakwa masing – masing Akmal Jainali, Zainal Muhtadin, Muhamad Sukri, Syamsul Bahri, Firman, Carles Martabaya dan Ansori dihadirkan langsung dalam sidang putusan.

Dalam amar putusannya yang dibacakan oleh majslis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH menyatakan perbuatan ketujuh terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana fasilitas lapangan bola di Kabupaten OKU.

“Mengadili dan menjatukan hukuman kepada terdakwa yakni Akmal Jainali dengan pidana penjara delama 4 Tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan sedangkan untuk terdakwa Zainal Muhtadin dengan pidana penjara selama 3 Tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subdider 1 bulan.

Selain di pidana penjara kedua terdakwa juga wajib membayar uang pengganti untuk terdakwa Akmal Jalani sebesar Rp 284 juta sementara untuk terdakwa Zainal Muhtadin sebesar Rp 284 juta ,dengan ketentuan apabila kedua tidak sanggup membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun “terang majelis saat di persidangan.

Bacaan Lainnya

Sedangkan untuk lima terdakwa lainnya Muhamad Sukri, Syamsul Bahri, Firman, Carles Martabaya dan Ansori dijatukan hukuman masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta Subsider 1 bulan.

Majelis hakim memberikan kesempatan waktu selama tujuh hari kepada penuntut umum maupun penasehat hukum masing-masing terdakwa untuk menentukan sikap menerima, pikir-pikir atau banding.

Pos terkait