INDODAILY.CO, PALEMBANG — Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas lll Sungai Lumpur Capt Boyke Aries Sonatha buka suara menanggapi aksi damai massa dari Gabungan LSM Independen Sumatera Selatan (GLSS) di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Palembang Senin (21/3/2022) yang menuntut kepala KSOP Kelas II Palembang untuk menindak tegas dugaan pungli yang dilakukan oknum pegawai Unit Penyelenggara Pelabuhan Klas lll Sungai Lumpur.
Capt Boyke mengatakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu adanya kontrol sosial dan apa yang dilakukan GLSS merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang harus ditampung dan diterima serta dihormati. Silahkan saja menyampaikan aspirasi berdemokrasi sepanjang yang disampaikan itu memang benar
Boyke menegaskan sebagai kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sungai Lumpur akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku dan akan disampaikan kepada pimpinan tertinggi di Jakarta kalau memang ada dan terbukti ada praktek pungli yang dilakukan oknum pegawai Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sungai Lumpur.
“Sejauh ini apa yang dituntut oleh LSM kemarin di kantor KSOP Palembang tidak terbukti adanya praktek pungli di Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sungai Lumpur. Jadi kami tidak bisa menindak lanjutinya,”kata Boyke kepada wartawan Rabu (23/3/2022).
Tuntut lain, dari GLSS yang mengkomplain Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sungai Lumpur jarang berada di kantor, Boyke mempersilahkan untuk tanyakan langsung kepada teman – teman dari INSA, ISAA yang menggunakan pelayanan maupun teman teman di Kantor KSOP Palembang.
“Saya pastikan selalu hadir di hari kerja baik dikantor UPPĀ ataupun wilayah kerja saya di Sungai Lumpur. Saya pastikan selalu dikantor,”ucapnya.
Sedangkan untuk tuntutan ketiga dari GLSS terkait pelayanan karantina kesehatan pelabuhan atau Port Healty Quarantine Boyke menyatakan tuntutan tersebut sudah disampaikan adalah salah sasaran seharusnya ke kantor KKP Kelas II Palembang.
“Karena Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sungai Lumpur sifatnya pelayanan kepelabuhan jadi terkait pelayanan kesehatan kami sudah berkoordinasi dengan kantor kesehatan kelas II Palembang,”bebernya.
Terkait adanya Dwelling time, di Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sungai Lumpur mengapa bisa terjadi setelah dipelajari dan ditelusuri ternyata pihak agen mengajukan clearence out atau SPB nya tengah malam atau sore hari dan setelah diperiksa ada dokumen yang belum lengkap seperti surat dari Bea Cukai belum terbit, SPB karantina belum terbit, kemudian buku pelautnya sudah kadaluarsa.
“Banyak hal yang terjadi timbulnya dwelling time, saya kalau semuanya sudah dilengkapi sesuai dengan tata cara penerbitan SPB saya rasa dalam hitungan menit apabila semua dokumen sudah dilengkapi sehingga tidak terjadi dwelling time,”jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) DPC Sumsel Bujung Eden mengatakan pihaknya akan menyelidiki apa disampaikan GLSS di kantor KSOP Kelas II Palembang kemarin benar apa tidak. Karena selama ini, INSA belum mendapatkan komplain dari para agen yang menggunakan layanan jasa di Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sungai Lumpur. Selagi permasalahannya tidak terlalu krusial tidak perlu adanya aksi demo langsung saja berkoordinasi dengan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III atau ke Kantor KSOP Palembang.
“Selama saya mengagen di Sungai Lumpur tidak melihat ataupun menemukan praktek pungli, terkait dwelling time saya rasa keterlambatan itu terjadi terkait persyaratan dari pada keberangkatan kalau memang kapal itu tidak layak berlayar ya tidak mungkin UPP mau memberangkatkan kapal,”tegasnya.
Ditempat yang sama Ketua Umum ISAA DPW Sumsel, Susanto Wijaya mengaku asosiasi kecolongan dengan adanya demo yang dilakukan oleh LSM, karena selama ini proses SPB dan pelayanan lainnya di KUPP Kelas III Sungai Lumpur sangat cepat dan tidak ada keluhan apapun dari anggotanya.