Mahasiswa Unsri Geruduk PN Palembang Siap Kawal Sidang Oknum Dosen Cabul

Mahasiswa Unsri saat menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Palembang

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Puluhan mahasiswa Universitas Sriwijaya Unsri melakukan aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Palembang terkait kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh oknum dosen Universiatas Sriwijaya Palembang Kamis (17/3/2022).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang kelas IA Khusus Efrata Happy Tarigan SH MH mengatakan dalam perkara dugaan dua oknum dosen dalam asusila ini diketahui persidangannya bersifat tertutup, maka adik-adik mahasiswa tidak boleh masuk, namun harus menunggu diluar persidangan. “Nanti kalau agenda putusan, silahkah karena sifatnya terbuka untuk melihat putusan majelis hakim,” ujarnya.

“Saat ini agenda sidangnya masih agenda saksi, sidang dua perkaranya. Ada saksi dari penuntut umum dan satu lagi agenda saksi yang meringankan dari terdakwa. Setelah itu saksi terdakwa, tuntutan, pembelaan baru putusan,” ungkapnya

“Tuntutannya para mahasiswa untuk memberikan semangat dan dukungan. Mohon agar dihukum seadil-adilnya terdakwa ini. Kita sangat mengapresiasi tanggapan positif, termasuk kita memberikan semangat kepada majelis hakim untuk memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini. Termasuk perkara-perkara lain yang menjadi atensi masyarakat,” tukas Efrata.

Sementara itu Risky mahasiswa dari BEM Unsri dan Fakultas Ekonomi Indralaya mengatakan bahwa sampai saat ini para mahasiswa masih mengawal kasus asusila ini.

Bacaan Lainnya

“Bahwa kami disini adalah aksi gerakan moral, tidak ada orasi, tidak ada soundsistem, tidak ada aksi pendudukan seperti sebelum-sebelumnya,” ujarnya.

“Aksi ini sebagai bentuk support kami kepada korban, karena kita tahu posisi korban mentalnya masih down. Saya bersama Gubernur Fakultas Ekonomi dan FKIP dan fakultas terkait, sebagai bentuk keperdulian kami kepada rekan kami,” cetusnya

“Kami berharap tidak mau ada lagi predator lagi di Unsri, kepada hakim dan JPU agar terdakwa dihukum seberat-beratnya. Kami percaya universitas tempat belajar bukan tempat predator seksual. Kami minta dihukum semaksimal mungkin, kejadian hukum dosen ini jangan sampai terjadi lagi,” harap Risky.

Total 200 lebih mahasisiwa atas nama aliansi dan almamater, kedepan tetap mengawal dan konsisten agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Ada tahapan dan para mahasiswa percaya dengan majelis hakim dalam memutus perkara ini.

Pos terkait