INDODAILY.CO, PALEMBANG — Drs M Thabrani Riski mantan Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin melalui kuasa hukumnya H M Wisnu Oemar SH MH MBA melayangkan laporan tertulis kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto Selasa (14/6/2022).
Dalam laporan surat yang dilayangkan Drs M Thabrani Riski melaporkan mantan Plt Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi diduga telah menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya saat masih menjabat Plt Bupati Musi Banyuasin dengan memindahkan Thabrani dari jabatan Sekwan DPRD Kabupaten Muba menjadi staf ahli bupati Bidang Pembangunan tanpa dasar hukum.
Ditemui usai menyerahkan surat kuasa hukum Drs M Thabrani Riski, H M Wisnu Oemar SH MH MBA mengatakan mewakili kliennya Drs M Thabrani Riski menyampaikan laporan secara tertulis tentang dugaan tindak pidana pasal 421 KUHP menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan yang diduga dilakukan oleh Beni Hernedi saat masih menjabat Plt Bupati Musi Banyuasin.
“Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan mantan Plt bupati Musi Banyuasin dilakukan terhadap klien kami mantan Sekwan DPRD Musi Banyuasin Drs M Thabrani Riski,”katanya.
Dikatakan Wisnu, diduga dengan kesewenangannya, Beni Hernedi tanpa melalui prosedur yang sah, aturan maupun dasar hukum memindah tugaskan kliennya Drs M Thabrani Riski dari Sekwan DPRD Muba menjadi staf ahli bupati bidang pembangunan.
“Seharusnya pemindahan ini harus berdasarkan persetujuan dari pimpinan DPRD Muba, ini diduga tidak ada persetujuan sama sekali dari pimpinan DPRD klien kami dipindah tugaskan,”tuturnya.
Oleh karenanya tindakan, Plt Bupati Musi Banyuasin saat itu diduga merupakan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan saat menjabat Plt Bupati Musi Banyuasin sebagaimana yang diatur dalam pasal 421 KUHP.
“Dengan laporan secara tertulis yang kami layangkan kami berharap kepada Kapolda dan Ditreskrimum Polda Sumsel agar menindak lanjuti laporan kami sebagaimana mestinya,”tandasnya.
Saat ini, laporan secara tertulis yang dilayangkan Drs M Thabrani Riski telah diterima oleh Polda Sumsel dan akan segera diteruskan ke Kapolda Sumsel.
“Laporan ini kami ajukan dengan tetap menghargai Azaz Praduga Tak bersalah akan tetapi Mohon Kapolda Sumsel menindak lanjuti secara tuntas untuk mendapatkan kebenaran dan Keadilan,”pungkasnya.