INDODAILY.CO, PALEMBANG — Arisman (45) pelaku pencabulan terhadap anak yang berkebutuhan khusus (ABK), Jumat (29/4/2022) pukul 13.00 WIB lalu di Jalan Lebak Rejo, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang berhasil ditangkap.
Tersangka Arisman (45) warga Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang ini akhirnya di tangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang pimpinan Kanit Pidum AKP Robert Sihombing dan Kasubnit IPDA Kristian,saat tersangka melarikan diri ke rumah saudara perempuan nya di Kabupaten Penungkal Abab, Pali, Selasa (10/5/2022) sekira pukul 21.30 WIB.
Tersangka mengakui perbuatannya, awalnya korban di ajak belanja di warung (jajan), terus saya ajak main juga di rumah kakak ipar korban. “Saya melakukan aksi cabul dirumah korban,” katanya Arisman.
Lanjutnya, awalnya korban tidak mau, saat itu Arisman mengaku terpaksa memukuli korban, “Pertama anus korban saya masukan burung saya, lalu saya suruh oral,” akunya.
Usai puas melakukan aksinya, Arisman mengaku langsung kabur dan tepat pada hari Minggu (8/5/2022), sekira pukul 16.00 WIB, “Saya langsung kabur naik mobil travel. Karena saya melihat video saya sudah viral,” jelasnya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Pidum, Ipda Kristian membenarkan sudah mengamankan tersangka di daerah Pali.
“Tersangka setelah dilakukan penyelidikan diketahui bersembunyi dirumah saudara di daerah Pali, anggota Pidum dan Tekab 134 langsung menjemput tersangka disana dan membawanya langsung ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses secara hukum yang berlaku,” ujar Kompol Tri Wahyudi.
Saat ini tersangka dalam pemeriksaan mendalam, lanjut Kompol Tri Wahyudi. “Kita akan dalami terkait aksinya tersebut, dan kita akan kembangkan lagi atas dugaan apakah ada korban – korban lainnya,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka juga akan diterapkan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 289 KUHP. “Ancaman kurungan penjara 9 tahun,”ungkapnya.