Pelaku Predator Anak di Mata Merah Kalidoni Diringkus Unit PPA Polrestabes Palembang

Istimewa

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Pelaku pencabulan terhadap anak -anak berumur mulai dari 5 sampai 10 tahun, Muhammad Gunawan alias Gugun (30) warga Jalan Taqwa Mata Merah, Perumahan Griya Lestari Abadi, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni, Palembang, ditangkap Unit Perempuan Perlindungan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Selasa (14/6/2022) sekira pukul 23.00 WIB dirumahnya.

Sekitar 18 orang anak sudah menjadi korban dan sudah 3 orang korban melaporkan pelaku ke polisi, dengan wilayah tempat kejadian perkara (TKP) Sekojo, Mata Merah, Sematang Borang.

Peristiwa pencabulan ini dilaporkan orang tua korban, terjadi Selasa (7/6/2022) sekira pukul 14.00 WIB di sebuah rumah kosong di Perumahan Griya Lestari Abadi Jalan Taqwa Mata Merah, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan benar sudah mengamankan seorang tersangka pelaku cabul terhadap anak – anak yang masih dibawah umur.

“Benar, Unit PPA sudah mengamankan tersangka dirumahnya tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Kini sedang diperiksa lebih lanjut dan didalami terkait aksinya yang pengakuannya sudah belasan kali melancarkan aksinya,” kata Kompol Tri Wahyudi.

Bacaan Lainnya

Masih katanya, modus pelaku untuk melancarkan aksinya berjalan mulus dengan mengiming – imingi korban akan diberi uang sebesar Rp 5000. “Kemudian korban diajak ke sebuah rumah kosong, disini korban dicabuli dengan tangan atau jari pelaku, yang mengelus elus atau meraba alat kelamin korban sementara pelaku sambil menunjukkan alat kelaminnya,” jelasnya.

Lanjut Kompol Tri Wahyudi mengatakan atas perbuatannya ini tersangka akan dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No.17 tahun 2016, perubahan atas UU RI No.01 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, yang sebelumnya di atur dalam UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2022, tentang perlindungan anak. “Nanti juga kita akan periksa kejiwaan dari tersangka,” pungkasnya.

Terpisah, Kanit PPA, Ipda Cici Sianipar mengatakan kalau dari pemeriksaan tersangka mengaku sudah 18 kali mencabuli beberapa anak di wilayah Sekojo, Mata Merah, Sematang Borang sejak bulan April 2021.

“Korban diimingi diberi uang lalu diajak kerumah tersangka dan disebuah rumah kosong, tersangka ditangkap dirumah setelah anggota kita melakukan penyelidikan dari laporan korban,” jelasnya.

Sementara tersangka Gugun sendiri mengakui perbuatannya. “Sudah belasan kali tak terhitung korbannya, anak – anak semua saya imingi diberi uang. Lalu saya gesekkan jari saya kealat kelamin, tetapi saya tidak memasukkan alat kelamin saya,” kata bujangan ini.

Lanjutnya, dirinya mengaku terangsang jika melihat anak perempuan sehingga nekat melakukan ini. “Saya hobi nonton film porno juga, jadi menambah nafsu saya melihat anak anak perempuan,” ujarnya.

Pos terkait