INDODAILY.CO, PALEMBANG – Gugatan Kedua kembali digelar perkara kebaran hutan, untuk pihak penggugat kali ini berjumlah sebelas (11) orang Warga dan pihak tergugat Tiga perusahaan yakni PT Bumi Mekar Hijau ,PT Bumi Andalas Permai, PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries
Dalam Persidangan yang beragenda sidang pertama,yang diketuai oleh hakim tunggal Agus Pancara SH MH, hanya dihadiri oleh pihak penggugat sementara untuk pihak tergugat tidak satupun menghadiri persidangan
Hakim Tunggal menjelaskan kepada pihak penggugat, sidang tetap kita bukak dilanjutkan pemeriksaan surat kuasa dari pihak penggugat “jelas hakim tunggal saat dipersidangan yang digelar di PN Palembang Rabu (8/10/24)
Hakim tunggal juga menyampaikan kepada pihak penggugat,untuk pihak tergugat itu sudah kita layangkan surat pemanggilan, jadi kita tinggal menunggu kabar dari pihak tergugat “Jelasnya
Setelah melakukan pemeriksaan dan surat surat kuasa dari pihak penggugat, hakim tunggal menunda jalanya persidangan dan akan dilanjutkan sidang pekan depan yakni tanggal 17 Oktober 2024
Diketahui dalam perkara ini untuk gugatan pertama ada dua belas (12) warga untuk pihak penggugat berjalan waktu ada salah satu pihak penggugat mencabut gugatannya
Kemudian pada tanggal 1 Oktober 2024 pihak penggugat kembali membuat gugatan baru berjumlah sebelas (11) Warga, dan untuk pihak tergugat masih tiga perusahaan yakni PT Bumi Mekar Hijau ,PT Bumi Andalas Permai, PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries (Hsyah)