INDODAILY.CO, PALEMBANG — Satres Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1,8 kilogram. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara di
blender yang disaksikan pihak Kejaksaan.
Sebelum dimusnahkan oleh Tim Laboratorium Forensik cabang Palembang sabu terlebih dahulu dilakukan pengetesan kadar amphetamin maupun methavitamin yang terkandung didalam sabu. Setelah dipastikan mengandung amphetamin dan methavitamin sabun baru dimusnahkan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan ungkap kasus yang berhasil diungkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang.
“Ungkap kasus ini sendiri sudah kita limpahkan ke Kejaksaan dan pemusnahan yang kita lakukan untuk melengkapi berkas ke Kejaksaan,” ujarnya usai pemusnahan barang bukti sabu, Jumat (4/3/2022).
Dalam pemusnahan sendiri lanjut dia mengatakan, turut dihadirkan tersangkanya untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka Alex Gunadi (35).
Sebelum dimusnahkan sabu tersebut di cek keasliannya, sabu dicampur air khusus dan terbukti keasliannya. “Kemudian sabu kita musnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender kemudian dicampur dengan air deterjen, lalu di giling rata bersama air,” katanya.
Lanjut dia mengatakan, bahwa sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk proses persidang di Pengadilan. Untuk tersangka dijerat dengan pasal 112, 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan seumur hidup hingga hukuman mati.
“Dengan pemusnahan barang bukti sabu ini setidaknya kami telah menyelamatkan generasi muda dan menghindari penyalahgunaan Narkoba tersebut,” tutupnya.