Sakim Didakwa Lakukan Penipuan Jual Beli Tanah di Alang – alang Lebar Palembang

Suasana persidangan terdakwa Sakim Nanda Setiawan

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Sakim Nanda Setiawan terdakwa kasus dugaan penipuan jual beli tanah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi Senin (6/6/2022).

Dihadapan majelis hakim Fatimah SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Ursula Dewi SH MH menghadirkan tiga orang saksi.

Usai persidangan berlangsung tim kuasa hukum terdakwa Sakim, Yus Sunardi SH. MH mengatakan dalam perkara ini kliennya sepertinya sudah di kriminalisasi karena dalam perkara ini hanya kliennya saja yang dilakukan penahanan.

“Sedangkan dalam perkara ini semua jelas terkait legalitasnya, sertifikat tanah klien kami jelas dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang tapi mengapa hanya klien kami yang dijadikan terdakwa,”ucapnya.

Yus juga menjelaskan, intinya kliennya hanya jadi perantara dari kuasa jual pemilik tanah, dan transaksi sesuai dengan prosedur semua klin n clear, pembeli juga hadir langsung ke lokasi dan melakukan pengecekan tanah, Notaris pun hadir dalam jual beli.

Bacaan Lainnya

“Namun setelah terjadi transaksi akhirnya pembeli melakukan balik nama ke pembeli yaitu dengan nama anaknya dan bapaknya, setelah proses jual beli berlangsung tahu-tahu ada gugatan dari pemegang sertifikat tahun 1990, akhirnya BPN melalui Kanwil mencabut SK, dalam proses jual beli terjadi kesempatan bahwa lahan yang berada di Jalan Alang-Alang Lebar tidak ada masalah kecuali klien kami membawah sertifikat palsu dalam transaksi jual beli tanah ini baru bisa dijerat dengan pasal penipuan.

“Kami akan membawa kasus ini keranah hukum dan akan melaporkan oknum BPN Kota Palembang baik yang menerbitkan Sertifikat atau pun Kasi Sengketa serta Kasi Pengukuran dan semua pihak yang terlibat dalam perkara ini, karena mereka yang membikin sengsara rakyat, kalau dari awal pihak BPN mengatakan tanah ini bermasalah pasti tidak akan terjadi transaksi jual beli, kita juga akan melaporkan semua pihak yang bertanda tangan dalam perkara ini,” pungkasnya.

Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursula Dewi SH MH mengatakan, sidang kali ini JPU menghadirkan saksi korban, dalam keterangannya,untuk saksi ini sendiri yang kita hadirkan untuk  menguatkan dakwaan JPU.

Pos terkait