Sama Seperti Alex Noerdin, Muddai Madang juga Dituntut 20 Tahun Penjara

Terdakwa Muddai Madang saat mendengarkan tuntutan JPU secara virtual di Rutan Tipikor Pakjo Palembang

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung RI dan Kejati Sumsel tuntut terdakwa Muddai Madang hukuman 20 tahun penjara dalam tiga perkara yakni tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan masjid Sriwijaya, perkara jual beli gas PDPDE Sumsel, serta tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam tuntutannya dihadapan majelis Hakim Yoserizal SH MH Jaksa Penuntut umum Kejagung RI dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang Rabu (25/5/2022).

JPU menjelaskan bahwa terdakwa Muddai Madang diancam dua pasal yakni pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU tentang Tipikor, serta dijerat melanggar Undang-Undang tentang TPPU Pasal 3 UU RI nomor 8.

“Menuntut terdakwa Muddai Madang dengan pidana penjara selama 20 tahun, dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun “Terang JPU saat di persidangan.

Tidak hanya itu, JPU Kejagung RI juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Muddai Madang, dengan pidana tambahan berupa mengganti kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar untuk perkara Masjid Sriwijaya serta 17,9 juta USD untuk perkara PDPDE Sumsel.

Bacaan Lainnya

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak sanggup membayar setelah keputusan hukum tetap, maka harta benda dapat disita, atau jika nilainya tidak mencukupi untuk mengganti kerugian maka diganti dengan pidana tambahan selama 9 tahun penjara,” Jelas JPU saat di persidangan

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Muddai Madang yang dihadirkan secara Virtual dari Rutan Tipikor Pakjo Palembang menyampaikan rasa terima kasih kepada JPU atas tuntutan pidana maksimal yang menjeratnya.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, terdakwa Muddai Madang melalui tim penasihat hukum diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada sidang Rabu pekan depan.

Pos terkait