INDODAILY.CO, PALEMBANG — Untuk menciptakan kondisi aman di Kota Palembang dari penyalahgunaan senjata api (Senpira) Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang terus menggencarkan giat Operasi Senpi Musi 2022.
Hasilnya diamankan barang bukti (BB) satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) jenis revolver warna silver metalik bergagang kayu warna coklat berikut empat butir amunisi, senpi jenis FN, dan peralatan membuat silinder senpi, kunci – kunci, gerinda, mesin las, mesin bor, dan lainnya dari rumah tersangka DD (DPO) yang diduga sebagai tempat home industri perakitan Senpira.
Anggota Opsnal Unit Ranmor yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka memiliki senjata api, hari Minggu (20/2/2022) sekira pukul 10.00 WIB melakukan penggeledahan di rumahnya di Jalan Kadir TKR, Lorong Gayam, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang.
Ditemukan barang bukti (BB) yang disimpan dibawah lemari yang ada di kamar dilantai 3 rumah, sementara tersangka kepemilikan Senpira sendiri masih dalam pengejaran. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut BB langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit membenarkan Opsnal Unit Ranmor tepatnya hari Minggu (20/2/2022) melakukan penggerebekan disebuah rumah di Jalan Kadir TKR, Lorong Gayam, Kecamatan Gandus, Palembang.
“Saat penggeledahan dirumah 3 tingkat tersebut, ditemukanlah alat – alat pembuat senpi rakitan. Satu buah senpi rakitan jenis revolver berikut amunisi yang sudah jadi, satu senjata jenis FN, ada alat untuk membuat silinder pistol, yang belum jadi silinder dipotong juga ada,” jelas Kompol Tri Wahyudi, diwawancarai diruang kerjanya, Senin (21/2/2022).
Lebih jauh dikatakannya, untuk pemilik rumah atau tersangka sendiri pada saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan sempat melarikan diri. “Kita koordinas dengan perangkat desa disana Lurah sebelum melakukan penggeledahan didalam rumah, tersangka sempat melarikan diri dan dirumah tersebut juga dipasang kamera CCTV. Tetapi kita sudah mengantongi nama tersangka nya,” ujar Kompol Tri Wahyudi.
Mudah – mudahan dalam waktu dekat kita akan ungkap pelakunya, dan peralatan semuanya sudah kita sita. “Setelah tersangkanya tertangkap akan kita dalami,” tukasnya.
“Benar diposisi jalan masuk lorong terpasang kamera CCTV, sehingga saat anggota masuk bisa langsung terpantau, dan untuk lama beroperasi membuat senpi masih belum bisa dikatakan,”
Kompol Tri Wahyudi menambahkan atas ulahnya pelaku bisa diancam dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.