INDODAILY.CO, PALEMBANG — Sidang kasus dugaan korupsi dana fasilitas lapangan bola di Kabupaten OKU Selatan, yang menjerat tujuh terdakwa yakni Akmal Jainali, Zainal Muhtadin, Muhamad Sukri, Syamsul Bahri, Firman, Carles Martabaya, Ansori kembali digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang Jumat (18/3/2022). Adapaun agenda menghadirkan saksi meringankan (Ade Charge).
Dihadapan Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKUS, Tim Kuasa Hukum menghadirkan langsung saksi meringankan (Ade Charge) yakni Mandala Okta Reka selaku kader Partai BKB
Usai mendengarkan saksi meringankan (Ade Charge ) yang di hadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa Akmal Jailani majelis Hakim menuda jalan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi Zainal Abidin
Terpisah Tim kuasa hukum terdakwa Akmal Jailani Arief Budiman SH MH mengatakan hari ini pihaknya menghadirkan saksi yang meringankan (Ade Charge) kliennya.
“Saksi yang kita hadirkan adalah Mandala Okta Reka dari kader PKB. Dalam kesaksian yang dia menjelaskan yang mengkoordinir untuk penerimaan fisik adalah seperti Zainal abidin jadi sebagai koordinator Rekopusing ini,”kata Arif.
Lanjut Arief saksi ini menjelaskan bahwa melihat sopirnya Zainal Muhtadin Camat Tiga Dihaji ke DPW membawa uang dalam katong kresek yang diberikan kepada Akmal Zainali, pada saat itu dia sedang main gaple. Setelah itu Akmal Zailani masuk kedalam ruangan, dan tidak lama kemudian keluar Zainal Abidin dengan membawa tas, mengajak saksi pergi ke desa Burai Ogan Ilir,
“Didalam perjalanan saksi melihat didalam tas tersebut berikan uang,”jelas Arief
Lebih lanjut dikatakan Arif saksi ini juga menjelaskan bahwa pernah dijanjikan oleh Zainal Abidin. “Janjinya adalah jika proyek ini selasai nanti dia akan dibelikan mobil oleh Zainal Abidin. Namun kenyataanya setelah selesai proyek dia tidak dibelikan mobil,”bebernya.
Dengan dihadirkan saksi meringankan (Ade Charge) yang kedua kita hadirkan yang pertama Paradis Tanaka yang sudah secara jelas menjelaskan menyatakan punya kewajiban menyetor kepada Zainal abidin Sebesar Rp 120 juta dan ditambah lagi saksi Ade Change yang kedua kita hadirkan.
Didalam Pekara ini sudah mengajukan Justice Collaborator (JC). Pelaku yang kerja sama kita mengakui kita melakukan tindak pidana korupsi dalam pekara ini, tapi kita ingin membongkar perkara ini dengan terang menyerang.
Karena dipersidangan kita sudah dua kali menghadirkan saksi meringankan (Ade Change). Jadi harapan kita Justice Collaborator (JC) kita dikabulkan, sehingga kliennya mendapatkan hukuman yang paling ringan.