Simpan Sabu Disaku Celana, Eko Dibui 4,5 Tahun

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Harun Yulianto SH MH menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada terdakwa Eko karena terbukti menyimpan satu paket kecil sabu didalam saku celananya. Vonis ini dijatuhkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Rabu (13/4/2022).

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Harun Yulianto SH MH menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada terdakwa Eko karena terbukti menyimpan satu paket kecil sabu didalam saku celananya. Vonis ini dijatuhkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Rabu (13/4/2022).

Dalam amar putusannya Harun Yulianto SH MH menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

“Sebagaimana diataur dan diacam dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili dan menjatukan terdakwa Eko aswari dengan pidana penjara selama 4 Tahun 6 bulan dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan “Terang majelis hakim dipersidangan saat membacakan amar putusan

Vonis majelis hakim sedikit rebih ringan dari tuntutan JPU yang mana sebelum terdakwa Eko aswin dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) M, Jimmy Artalius SH dengan pidana penjara selama 6 Tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan.

Bacaan Lainnya

Diketahui dalam laman sip PN Palembang kejadian bermula pada saat Polsek Gandus Palembang sedang melaksanakan Patroli Hunting diseputaran Jalan PSI Lautan Daerah Tangga Buntung Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang.

Pada saat itu tim melihat terdakwa sedang mengendarai 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra Fit tanpa nomor polisi keluar dari Lorong Gayam Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang dengan gerak gerik mencurigakan.

Melihal hal tersebut tim Kemudian saksi langsung melakukan pengejaran terhadap terdakwa tepatnya di Jalan Syakyakirti Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus Palembang tepatnya di PDAM Tirta Musi terdakwa berhasil di berhentikan

Pada saat hendak dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa di temukan satu bungkus paket kecil jenis sabu dengan berat 0,056 Gram, yang terdakwa simpan didalam saku celana miliknya

Saat diintrogasi terdakwa mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya yang dia beli dengan harga Rp 90.000 selanjutnya terdakwa terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Gandus Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pos terkait