INDODAILY.CO, PALEMBANG — Terbukti menyimpan sabu satu paket kecil di dalam saku celana. Terdakwa Rahmad Zuliansyah, diganjar hukuman empat tahun sepuluh bulan penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kamis (31/3/2022).
Dalam amar putusanya majelis hakim Agnes Sinaga SH MH, menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
“Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Rahmad zuliansyah dengan pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan,”kata Agnes.
Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima atas putusan tersebut
Vonis majelis hakim tersebut sedikit rebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Palembang Romi Pasolini SH MH. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Rahmad zuliansyah dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan
Diberitahukan. Kejadian bermula pada saat Anggota kepolisian dari Polsek Gandus Palembang sedang melakukan patroli hunting di seputaran Taman Situs Purbakala Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus Palembang,
Dan melihat terdakwa mengendarai sepeda motor jenis Honda Revo dengan gerak gerik yang mencurigakan ahirnya pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap terdakwa hingga akhirnya terdakwa berhasil dihentikan di Jalan Lettu Karim Kadir tepatnya di dekat Toko Rotan Jaya Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus Palembang,
Pada Saat dilakukan Penagkapan Dan pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan satu buah paket kecil narkotika jenis sabu Yang terdakwa simpan disaku celana Yang dipakai
Saat di interogasi terdakwa mengakui bahwa norkotika jenis sabu tersebut miliknya,terdakwa juga mengakui bahwa narkotika tersebut, Yang ia beli dari saudra erwin Yang berada di lorong jambu seharga Rp100 ribu, berikut barang bukti Dan terdakwa langsung diamankan ke Polsek Gandus guna di lakukan penyelidaikan lebih lanjut.