INDODAILY.CO, PALEMBANG — Anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku curas yang terjadi Samping Hotel Citra yang beralamat di Jalan Ali Gatmir, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan IT II Palembang, Selasa (29/3) sekitar pukul 18.20 WIB.
Pelakunya tiga orang yakni Putri Hanifa (25) warga Jalan Tangga Buntung, Lorong Budiman Palembang, M Ramon (37) warga Lorong Tapak Ning, Kelurahan 10 ilir Palembang dan Fikri (38) warga Lorong Tapakning, Kelurahan 10 Ilir Palembang ketiganya ditangkap ditempat persembunyian masing-masing, Rabu (30/3) sekitar pukul 21.30 WIB.
Namun dua pelaku Ramon dan Fikri terpaksa dilumpuhkan kakinya itindak lantaran mencoba kabur saat akan ditangkap serta melakukan perlawanan kepada petugas pada saat akan ditangkap.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa ditangkapnya para pelaku atas laporan korban Nandika Gilang Pradana (20).
Sehingga dari laporan itulah anggotanya berhasil mengamankan para pelaku. Namun dua pelaku Fikri dan Ramon harus ditindak tegas karena mencoba kabur saat akan ditangkap.
“Modus para pelaku sendiri memanfaatkan aplikasi MiChat dan setelah bertemu korban barang berharga korban dengan mengancam korban menggunakan sajam,” ujarnya, Kamis (31/3).
Dirinya menuturkan, bahwa saat itu korban membuka aplikasi MiChat dgn maksud memesan perempuan dan dapat pesanan permpuan akan tetapi korban lupa namanya di aplikasi tersebut.
Dan terjadi kesepakatan harga akan tetapi tidak cocok lalu pelaku Putri mengirim pesan kepada korban untuk ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Korban dari keterangannya tergiur dengan omongan pelaku yang memberikan secara gratis,” katanya.
Lalu korban datang ke hotel citra menggunakan sepeda motor miliknya, kemudian korban menghubungi pelaku Putri dan memberi kabar bahwa ia sudah sampai di hotel citra dan tidak lama kemudian pelaku Putri langsung ada di belakang sepeda motor milik korban lalu naik dan mengajak korban masuk ke lorong samping.
Lalu pelaku Putri meminta korban menujukan pesan di aplikasi miChat tersebut dan korban menujukan ponselnya kepada pelaku Putri hingga terjadi tarik menarik ponsel milik korban dan pelaku Putri dan tidak lama datang pelaku Ramon dengan mengancam korban dengan sajam.
Lalu korban memohon meminta kembalikan ponsel miliknya akan tetapi pelaku Putri meminta tebusan uang sebesar Rp 500 ribu, lalu korban di bawa pelaku Ramon dan Putri dengan cara bonceng bertiga ke Alfamart dengan tujuan untuk tarik tunai.
“Tapi dari keterangan korban ke anggota kita di Alfamart itu sudah menunggu pelaku Fikri untkk mengajak korban ke ATM BNI di pasar burung ternyata uang korban cuma bisa di tarik sebesar Rp 100 ribu,” katanya.
Saat itu pelaku Fikri menyuruh pelaku Putri dan Ramon pergi membawa ponsel milik korban tersebut, lalu korban memberikan uang Rp 100 ribu kepada pelaku Fikri namun pelaku Putri dan Ramon sudah pergi dan pelaku Fikri langsung pergi setelah menerima uang tersebut.
“Selain mengamankan ketiga pelaku, anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa kotak ponsel merek Poco X3 Pro dan uang sisa hasil kejahatan Rp 10.000,” tutupnya.