Simpan Senpira Aditya Divonis 1 Tahun Penjara

Simpan senjata api rakitan didalam rumah terdakwa Aditya dijatukan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Simpan senjata api rakitan didalam rumah terdakwa Aditya dijatukan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Hal tersebut diketahui saat majelis hakim Toch Simanjuntak SH M.Hum membacakan amar putusanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Rabu (18/5/2022).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjelaskan bahwa perbutan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Api.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aditya bin Insom Muhammad dengan pidana penjara selama 1 tahun,”tegas Toch saat bacakan amar putusan.

Vonis majelis hakim tersebut sedikit lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni SH MH dari Kejati Sumsel yang mana terdakwa Aditya dituntut dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Bacaan Lainnya

Diketahui dalam dakwaan JPU Berdasrkan laman Sip PN Palembang bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Polda Sumsel dirumahnya yang beralamat di jalan Palembang – Betung tepatnya di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin pada 1 Maret 2022.

Pada saat petuga melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver laras pendek dan 11 butir amunisi caliber 9 mm yang terdakwa simpan di lemari dalam kamar rumahnya. Pada saat diinterosgasi terdakwa mengaku senjata api rakitan tersebut merupakan pemberian mendiang orang tuanya yang sudah lama tersimpan dirumahnya.

Pos terkait