INDODAILY.CO, PALEMBANG — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatukan hukuman kepada dua terdakwa Ir Sarimuda dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan sedangkan terdakwa Margono dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam persidangan yang diketuai hakim Yoserizal SH MH Jumat (25/3/2022).
Keduanya terbukti dalam kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah seluas 26 hektar senilai Rp 26,294 miliar lebih di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Muara Enim.
Dalam amar putusan majelis hakim menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya mengakibatkan korban Setiawan dan Fransiskus mengalami kerugian sebesar RP 26.294.500.000 dan kedua terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan, dan terdakwa belum pernah dihukum.
“Mengadili dan menjatukan terdakwa satu Sarimuda dengan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan dan terdakwa dua Margono dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,”kata Hakim.
Usai mendengakan putusan hakim kedua terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir.
Sebelumnya kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejati Sumsel masing masing dengan hukuman satu tahun 6 bulan dan terdakwa dua Margono dengan Pidana Penjara Selama 3 Tahun 6 Bulan
Untuk diketahui, dalam dakwaan dugaan penipuan yang menjerat kedua terdakwa tersebut bermula pada sekira bulan Oktober – Desember 2019 lalu.
Bermula saat terdakwa Sarimuda mencari tanah untuk kegiatan kerjasama dengan saksi korban Setiawan berupa pembangunan serta pengelolaan trase jalur kereta api dari Sta Simpang sampai dengan dermaga bongkar muat batubara.
Diketahui bidang tanah yang dicari oleh Sarimuda yang terletak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim adalah milik Nurlina yang kemudian dikuasakan kepada tersangka Margono Mangkunegoro.
Dari tujuh persil tanah yang dibeli oleh Setiawan senilai Rp 26,2 miliar, ada satu persil tanah dengan SHM No. 00035/Tanjung Baru tanggal 24 Januari 2019 milik Dra. Nurlina seluas 24.887 m2, tidak dapat dimiliki karena tanah tersebut tidak dilakukan pengikatan jual beli pada hari itu, dikarenakan Sarimuda beralasan saat itu bidang tanah dalam permasalahan.
Namun, uang tersebut terlanjur dibayarkan Titin kepada Sarimuda, hingga saat ini bidang tanah tersebut tidak dapat dikuasai oleh Setiawan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 26,9 miliar.