INDODAILY.CO, PALEMBANG — Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan hukuman empat tahun dan 4,5 tahun penjara kepada empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang Kamis (19/5/2022).
Adapun ke empat terdakwa yakni Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya) dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel).
Dalam amar putusannya majelis hakim Yose Rizal SH MH, menjelaskan bahwa perbuatan empat terdakwa terbukti bersalah telah melanggar pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal hal yang meringankan keempat terdakwa berlaku sopan dalam pemeriksaan persidangan bahwa terdakwa merasa menyesal Berdasarkan uraian tersebut diatas dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenan dengan perkara ini.
“Mengadili dan menjatukan terdakwa Ahmad Najib Dan Agustinus Antoni dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 1 bulan.
Sementara untuk terdakwa Laonma L Tobing Dan Loka Sangganegara selaku dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun masing-masing kuasa hukum empat terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Diberitaukan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejati Sumsel sebelumnya Menuntut keempat terdakwa Ahmad Najib 5 tahun penjara, Loka Sangganegara 4,6 tahun, Agustinus Antoni 4,6 tahun penjara dan Laonma PL Tobing 5 tahun penjara.
Untuk diketahui keempat terdakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.