INDODAILY.CO, PALEMBANG — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang Mangapul Manalu SH MH Rabu (16/2/2022) menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada dua terdakwa Samsul Bahri dan Zainal Abidin dalam kasus korupsi pengurangan volume peningkatan Jalan Rantau Alai – Simpang Kilip tahun 2019 lalu.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Udang-Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Mengadili dan menjatuhkan terhadap kedua terdakwa yakni Samsul Bahri dan Zainal Abidin dengan pidana penjara masing-masing selama 2 Tahun penjara dan denda 50 juta dengan ketentuan apabilah denda tidak dibayar diganti dengan hukuman dengan pidana penjara untuk terdakwa samsul bahri selama 3 bulan dan untuk terdakwa Zainal abidin pidana penjara selama 5 bulan “Tegas majelis Hakim saat membacakan putusan di persidangan
Khusus untuk terdakwa Zainal Abidin selain dihukum pidana terdakwa juga wajib mengembalikan uang sebesar Rp 46 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita, apabila nilainya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana selama 10 bulan kurungan.
Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ogan Ilir M Carlo SH yang mana sebelum kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 2 Tahun
Usai mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir
Diberitahukan dalam dakwaannya JPU, terdakwa Syamsul Bahkri ST sebagai Kasi Jembatan di Dinas PUPR Ogan Ilir dan PPK dalam proyek peningkatan jalan ruas Rantau Alai-SP Kilip tahun anggaran 2019, bersama terdakwa Zainal Abidin dari PT Fizupu Cahaya Buana menjadi pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 4.922.556.000 atau Rp 4,9 miliar.
Dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan proyek selama 90 hari, sejak 23 September 2019 sampai 21 Desember 2019, hingga pekerjaan seratus persen. Anggaran diterima terdakwa Zainal Abidin melalu rekening Bank Sumsel Babel setelah dipotong PPN/PPH Rp 4.123.767.790 atau Rp 4,1 miliar lebih.
Bahwa perbuatan terdakwa Syamsul Bakhri ST bersama terdakwa Zainal Abidin merugikan negara, sesuai temuan BPK Sumsel tanggal 18 November 2021 kerugian negara sebesar Rp 771.606.454 juta atau Rp 771,6 juta.