Tilep Dana Desa, Mantan Kades Paracak Duduk Dikursi Persakitan

Sidang virtual korupsi dana desa dengan terdakwa Ahmad Salim

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang menyidangkan perkara korupsi Dana Desa dengan terdakwa mantan kepala desa Peracak, Ahmad Salim Selasa (15/2/2022). Sidang yang dipimpin majelis hakim Sahlan Efendi SH MH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Ogan Komering Ulu Timur Dian Megasakti SH dan M Adenan SH ini digelar secara virtual dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi diantaranya pekerja bangunan.

Dalam kesaksiannya mengatakan saksi mengatakan ia bekerja sebagai tukang bangunan dengan upah sebesar Rp. 90.000 perhari.

“Uang Rp. 90.000 itu diberi oleh Bendahara Desa, pak Mulyadi. Itupun kalau ada pekerjaan saja,” ujar saksi.

Selain Ahmad Salim dalam kasus ini Bendahara Desa Perecak Mulyanto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana desa namun Mulyanto melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Jaksa Penuntut Umum Kejari Ogan Komering Ulu Timur, Dian Megasakti SH, dan M Adenan SH mengatakan Mulyanto selaku bendahara Desa Perecak Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur periode tahun 2012 melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)

Bacaan Lainnya

“Yang bersangkutan melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka. Jadi seharusnya dalam perkara ini ada dua tersangka yang harus bertanggung jawab, Ahmad Halim dan Mulyanto,” ujar Dian.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ahmad Halim, Supendi SH MH mengatakan pihaknya masih akan mengikuti jalannya persidangan, untuk mengetahui pembuktian dan kebenaran sebenarnya.

“Tapi yang pasti dalam perkara ini, bukan terdakwa Ahmad Halim sendiri yang harus bertanggung jawab. Ada orang lain, yang harusnya juga bertanggung jawab,” jelasnya.

Diketahui terdakwa Ahmad Halim selaku Kepala Desa Peracak Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur periode tahun 2012 telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebesar Rp. 485.348.688,26.

Hal tersebut berdasarkan Laporan hasil Audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Bantuan Dana Desa (APBN) Tahun Anggaran 2017 dan 2018 di Desa Peracak Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur yang dibuat oleh Badan pengawas keuangan dan pembangunan perwakilan Provinsi Sumsel

Pos terkait