Tilep Dana Desa Okum Kades di OKI Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Suasana persidangan terdakwa Kadis di Pengadilan Tipikor Palembang

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI menuntut Kadis oknum Kades Desa Panca Tunggal Benawa Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dengan pidana pejara selama 1 tahun 6 bulan dalam dugaan korupsi menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2018-2019 sebesar Rp192.181.352 dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Jumat (1/4).

Dihadapan majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH, JPU Kejari OKI membacakan tuntutannya langsung di persidangan, sementara terdakwa dihadirkan secara virtual.

Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintahan, yang sedang gecar-gencarnya dalam pemberantasan tidak pidana korupsi. Sedangkan akan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa sopan dalam persidangan, serta terdakwa juga sudah menitipkan uang sebesar Rp 192.180.934,75 yang akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dari kerugaian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa, serta terdakwa belum pernah dihukum.

JPU juga menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Ayat (1).

“Menuntut terdakwa Kadis dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,” terang JPU di persidangan.

Bacaan Lainnya

Selain dituntut pidana penjara, JPU juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 192.180.934,75 merupakan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa, dan oleh karena terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp 192.180.934,75 kepada penuntut umum. Maka terhadap uang agar dinyatakan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara yang ditimbulkan oleh terdakwa yang selanjutnya akan disetorkan ke kas daerah pemerintah daerah Kabupaten OKI.

Sementara tim kuasa hukum terdakwa Kadis, Supendi SH MH mengatakan, dengan tuntutan JPU yang menuntut klain kami dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, kami merasa keberatan dengan tuntutan JPU tersebut.

“Kami keberatan, sebab klain kami sudah mengembalikan kerugian Negara. Disitulah kami merasa keberatan terhadap tuntutan JPU,” cetusnya

“Tapi itu nanti akan kami sampaikan dalam pembelaan (pledoi) dalam sidang pekan depan,”pungkasnya.

Pos terkait