INDODAILY.CO, PALEMBANG — Tim Tabur Tangkap (Buron) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumsel dibantu AMC Kejaksaan Agung RI, berhasil menangkap Arif Firdaus (47) terpidana dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2017.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH mengatakan penangkapan terpidana Arif Firdaus dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumsel.
“Penangkapan kepada yang bersangkutan dilakukan pada 8 Februari 2022, sekira pukul 22.30 WIB. DPO ini sudah melarikan diri sejak tahun 2020, setelah divonis majelis hakim tipikor dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara,”ujar Radyan, Rabu (9/2/2022).
Radyan menjelaskan, dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh terpidana Arif Firdaus negara mengalami kerugian mencapai Rp 6.115.822.424.
“Penangkapan dan penetapan DPO terjadi lantaran karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut,” jelasnya.
“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.