Tipu Rekan Bisnis Oddy Diganjar Hukuman 2 Tahun 

Suasana persidangan terdakwa Oddy di Pengadilan Negeri Palembang

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan terdakwa Oddy Grahatama Reskin dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Senin (18/4/2022).

Dalam amar putusannya majelis hakim Toch Simanjuntak SH MH,menjelaskan bahwa perbuatan terdakawa Oddy Grahatama Reskin, telah bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.

“Mengadili dan menjatukan terdakwa Oddy Grahatama Reskin, dengan pidana penjara selama 2 tahun,”tegas Majelis Hakim Saat Bacakan Amar Putusan di persidangan

Vonis majelis hakim sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Hera Ramadona SHYang mana sebelumnya terdakwa Oddy Grahatama Reskin, dituntut JPU dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan

Berdasarkan Laman sip PN Palembang bahwa terdakwa Oddy Grahatama Reskin AMd, Kamis (06/3/21) pukul 09.00 WIB, di rumah korban Enny Indriyany di Jalan Lettu Roni Belut, RT 10, Kecamatan IT 2, diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan. Siang itu terdakwa Oddy datang ke rumah korban Enny di Jalan Lettu Roni Belut, bahwa di Kantor OJK Regional 7 Sumsel tempat terdakwa bekerja tengah ada 3 proyek. Yakni renovasi gedung, pengecatan kantor, pembelian brankas dan penghancur kertas.

Bacaan Lainnya

Terdakwa kemudian mengajak Enny untuk ikut membiayai proyek ini. Terdakwa menjanjikan keuntungan kepada korban Rp 50 juta. Mendengar itu korban Enny setuju dan memberikan uang Rp 86 juta. Sebagai uang muka untuk proyek, diberikan secara bertahap.

Satu bulan kemudian setelah memberikan uang kepada terdakwa, korban Enny menanyakan kegiatan proyek ini. Kata terdakwa pencairan dana proyek masih terkendala. Tapi setelah diselidiki korban, rupanya proyek renovasi gedung dan pengecatan kantor ada tapi sudah diborong pihak lain. Sedangkan proyek pembelian brankas itu tidak ada. Akibat kejadian itu korban Enny mengalami kerugian Rp 123,5 juta.

Pos terkait