Tipu Rekan Bisnis, Oddy Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Suasana persidangan terdakwa Oddy di Pengadilan Negeri (PN) Palembang

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel menuntut hukuman penjara selama dua tahun enam bulan  kepada Oddy Grahatama Reskin terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai Majelis hakim Toch Simanjuntak SH MH Rabu (13/4/2022).

Tim kuasa hukum terdakwa Oddy Grahatama Reskin, Syande Rambe SH membenarkan bahwa kliennya Oddy dituntut JPU selama 2 tahun dan 6 bulan.

“Terdakwa dianggap melakukan penggelapan dengan Pasal 372 dan 378 KUHP. Dalam perkara proyek di kantor OJK dengan kerugian Rp 120 juta, dengan korbannya Enny,” ungkapnya

“Kliennya telah menjalani masa tahanan sekitar 3 bulan di Rutan Pakjo Palembang. Proyek ini dari pengecatan gedung dan renovasi gedung. Ada dugaan uang Rp 40 juta digunakan keperluan pribadi, sisanya Rp 80 lagi dipakai untuk lelang dari total uang Rp 120 juta,” jelas Syande.

Dari dakwaan bahwa, terdakwa Oddy Grahatama Reskin AMd, Kamis (06/3/21) pukul 09.00 WIB, di rumah korban Enny Indriyany di Jalan Lettu Roni Belut, RT 10, Kecamatan IT 2, diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan. Siang itu terdakwa Oddy datang ke rumah korban Enny di Jalan Lettu Roni Belut, bahwa di Kantor OJK Regional 7 Sumsel tempat terdakwa bekerja tengah ada 3 proyek. Yakni renovasi gedung, pengecatan kantor, pembelian brankas dan penghancur kertas.

Bacaan Lainnya

Terdakwa kemudian mengajak Enny untuk ikut membiayai proyek ini. Terdakwa menjanjikan keuntungan kepada korban Rp 50 juta. Mendengar itu korban Enny setuju dan memberikan uang Rp 86 juta. Sebagai uang muka untuk proyek, diberikan secara bertahap.

Satu bulan kemudian setelah memberikan uang kepada terdakwa, korban Enny menanyakan kegiatan proyek ini. Kata terdakwa pencairan dana proyek masih terkendala. Tapi setelah diselidiki korban, rupaya proyek renovasi gedung dan pengecatan kantor ada tapi sudah diborong pihak lain.

Sedangkan proyek pembelian brankas itu tidak ada. Akibat kejadian itu korban Enny mengalami kerugian Rp 123,5 juta dengan diganjar Pasal 378 KUHP.

Pos terkait