[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Klik Disini Untuk Dibacakan Berita”]
INDODAILY.CO, MUBA – Rangkaian kunjungan ke (kunker) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto memimpin Press Release ungkap kasus peredaran narkoba jenis ‘Ganja’ seberat 100 kilogram, bertempat di lapangan Apel Polres Muba, Kamis (13/1/2022).
Press Release yang digelar ini adalah salah satu tindaklanjut atas pengungkapan kasus dari Satres Narkoba Polres Muba di wilayah Kecamatan Bayung Lencir beberapa waktu lalu.
Dalam Press Release ini Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto didampingi Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan SH SIK, PJU Polda Sumsel, Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi, Plt Bupati Muba Beni Hernedi, Forkopimda, Kasatres Narkoba, Kapolsek Bayung Lencir dan Jajaran PJU Polres Muba.
“Alhamdulilah ini bukti dimana kepedulian kita terhadap pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah Polda Sumsel. Ini tidak lepas atas sinergi kita bersama dalam memberantas narkoba dan menyelamatkan generasi penerus, kami ucapkan selamat atas pengungkapan kasus yang dilakukan tersebut,” ujar Irjen Pol Drs Toni Harmanto.
Sementara itu, Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap kurir narkoba berkat kegigihan dalam giat KRYD yang setiap saat dilakukan oleh Polres dan Polsek Jajaran.
“Alhamdulilah berkat giat KRYD, Polsek Bayung Lencir yang berada di pinggiran jalan lintas antar provinsi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis Ganja,” ucap Alamsyah.
Dikatakannya, bahwa penangkapan para tersangka ini terjadi pada, Sabtu (8/1/2021) sekita 20.30 WIB. Pelaku ini mengendarai kendaraan jenis Toyota Xenia Hitam Plat BM 1934 LT dan D 1218 AGZ jenis Honda Brio Biru Metalic.
“Ketiga pelaku yaitu AS, A, dan F ketika diberhentikan didapati barang bukti jenis Ganja seberat 100 kilogram, sehingga para pelaku beserta barang bukti kita amankan,” katanya.
AKBP Alamsyah menyebut, untuk ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“1 Kilogram Ganja untuk diwilayah Sumsel senilai Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) artinya ribuan generasi penerus berhasil kita selamatkan, direncanakan Barang Bukti (BB) akan di edarkan di Provinsi Jawa Barat,” tukasnya.