INDODAILY.CO, PALEMBANG — Berkas dua tersangka kasus dugaan gratifikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) tahun 2019 dilimpahkan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Jumat (8/4/2022).
Dua tersangkanya adalah Ahmad Zairil mantan Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang yang saat ini menjabat sebagai Kepala BPN Empat Lawang dan Joke Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang tahun 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Eko Adhyaksono SH MH melalui Kasi Pidsus Bobby H Sirait SH MH didampingi Kasubsi Penuntutan Bidang Pidsus Hendi Tanjung SH MH mengatakan hari ini tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang telah melimpahkan berkas dua tersangka dugaan gratifikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) tahun 2019 atas nama AZ dan JK ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
“Berkas kedua tersangka secara terpisah tapi dalam pembuktiannya bersama sama,”ujarnya.
Kedua tersangka kata Hendi ditahan tempat yang berbeda. Tersangka AZ penahannya di rutan Pakjo sedangkan untuk tersangka JK di titipkan di tahanan Polda Sumsel.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dua tersangka oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang terkait kasus dugaan gratifikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) tahun 2019.
Dua tersangka itu yakni, Ahmad Zairil mantan Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang yang saat ini menjabat sebagai Kepala BPN Empat Lawang dan Joke Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang tahun 2019.
Adapun modus kedua tersangka dalam kasus tersebut, diduga telah menerima gratifikasi berupa tanah dalam proses penertiban sertifikat hak milik melalui program PTSL tahun 2019.
Kedua tersangka tersebut diduga telah memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh sesuatu dalam proses penerbitan sertifikat dalam program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pertama dengan Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 12 Huruf B Jo Pasal 18 Jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.