Divonis 2,5 Tahun, Terdakwa Tipu Gelap Jual Beli Tanah Ajukan Banding

Istimewa

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Fahren SH Mhum menjatuhkan vonis kepada terdakwa Irwan Sahfrizal dengan pidana penjara selama 2,5 tahun. Irwan tersangkut perkara penipuan dan penggelapan jual beli tanah yang berlokasi di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim.

Dalam amar putusanya majelis hakim menjelaskan bahwa perbuatan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, turut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang melanggar

“Atas perbuatannya terdakwa Irwan Safrizal melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mengadili dan menjatuhkan terdakwa Irwan Safrizal dengan pidana oenjara selama 2 Tahun 6 bulan,”tegas majelis hakim saat di persidangan Kamis (9/6/2022).

Usai mendengarkan pembacaan putusan oleh Majelis hakim, terdakwa berserta tim penasehat hukumnya menyatakan banding terhadap putusan tersebut

Diberitahukan dalam sidang sebelumnya sebelumnya Terdakwa Irwan Safrizal, di tuntut
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Rini Purnamawati SH menuntut dengan Pidana Penjara Selama 3 Tahun 6 Bulan (Hsyah)

Bacaan Lainnya

Terpisah tim kuasa hukum terdakwa Irwan Safrizal,Edi Siswanto SH mengatakan kliennya  Irwan Safrizal dijatuhi hukuman 2 Tahun 6 bulan.

“Namun dalam putusan tadi ada yang sangat membingungkan kami dalam perkara ini dengan saksi Nurlina dijadikannya korban, Artinya dalam perkara ini korban dalam perkara ini beratambah jadi satu lagi Nurlina

Kalau Nurlina jadi korban ,artinya tanah yang dijual oleh Margono itu benar, tanah yang dibeli Margono adalah tanah Nurlina, bukan tanah yang diakui oleh Indra Gunawan dan kawan kawan, yang dijadikan alasan oleh iwan iklas tidak bisa mengusai lahan tanah di kawasan Muara Belida Kabupaten Muara Enim, dikarenakan ada klaim dari indra gunawan dan kawan kawan”

Jadi artinya alasan iwan setiawan nembuat laporan polisi karana lahan tersebut tidak bisa dikuasai karena ada klem dari indra gunawan dan kawan kawan ,Bukan klem dari nurlina

Jadi klau dengan BAP Nurlina dijadikan korban artinya hakim sendiri sudah mengakui tanah di traper ke tangan nurlina, tapi tanah margono yang dibeli nurlina”Jelas, Edi

Menanggapi putusan majelis hakim kita selaku tim kuasa hukum terdakwa menyatakan banding, sama dengan terdakwa margono juga kita banding “Ucapnya.

Pos terkait